TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan telah aktif menjaga eksistensi dan kesinambungan usaha para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) nasional agar daya saingnya meningkat. Salah satu upaya Kemenperin adalah dengan menggenjot program restrukturisasi mesin dan peralatan.
“Program restrukturisasi mesin dan peralatan menjadi salah satu pilihan yang tepat untuk menggairahkan kembali bisnis mereka sekaligus meningkatkan daya saingnya,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat 3 Juli 2020.
Dukungan untuk program restrukturisasi diberikan dalam bentuk potongan harga mesin dan peralatan kepada IKM yang akan membeli mesin baru. Besaran potongan yang diberikan sebesar 30 persen untuk mesin buatan dalam negeri, dan 25 persen untuk mesin impor. Adapun nilai potongan ini paling sedikit Rp 5 juta dan paling besar senilai Rp 300 juta per perusahaan.
Gati menyampaikan, selama ini program restrukturisasi yang telah digulirkan Kemenperin mampu jadi pendorong sektor IKM untuk melakukan peremajaan mesin, sekaligus meningkatkan kapasitas produksinya. Selain itu mereka merasa terbantu khususnya dalam segi pembiayaan. “Melalui program ini diharapkan akan terjadi peningkatan teknologi produksi dan produktivitas pelaku IKM,” tuturnya.
Untuk mengajukannya, IKM bisa langsung mengajukan proposal restrukturisasi mesin dan/atau peralatan kepada Ditjen IKMA Kemenperin. “Jadi, IKM beli dahulu mesinnya, bayar sendiri 100 persen. Setelah itu reimbursement. Kami akan cek administrasinya dan juga nanti dikunjungi tim verifikator untuk melihat kebenaran perusahaannya, mesin barunya, dan tidak dipindahtangankan,” Gati menerangkan.
Selama periode 2015-2019 Ditjen IKMA Kemenperin telah menyalurkan bantuan restrukturisasi mesin dan/atau peralatan dengan total nilai penggantian sebesar Rp 46 miliar kepada 427 pelaku IKM.
Pada 2020 Kemenperin akan memberikan alokasi anggaran sebesar Rp 6,5 miliar. Untuk pengajuan permohonan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan tersebut telah dibuka sampai tanggal 11 Oktober 2020.
Salah satu penerima fasilitas program restrukturisasi dari Kemenperin adalah IKM Rafles dengan nilai uang penggantian maksimum sebesar Rp 300 juta. Produsen pie talas Bogor ini membeli mesin pie otomatis dari Jepang yang dapat memproduksi sebanyak 2.500 pie per jam.
Fatah Hasyim selaku founder sekaligus pemilik IKM Rafles Cipta Ardanesia mengatakan, anggaran penggantian mesin tersebut sangat bermanfaat bagi industri kecil. “Kami berhasil menambah kapasitas produksi untuk memenuhi permintaan konsumen. Kami berharap, program restrukturisasi ini dapat membantu perkembangan IKM di seluruh Indonesia, karena kami sendiri sudah merasakan dampak positifnya,” kata dia.
ANTARA