Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Intimidasi Penagihan Fintech Ilegal Picu Nasabah Berbuat Kriminal

image-gnews
Logo OJK. wikipedia.org
Logo OJK. wikipedia.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Pihak Direkrotat Cyber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisaris Polisi (Kompol) Silvester, menyatakan intimidasi penagihan utang pelaku fintech peer to peer lending illegal membuat nasabahnya terdorong melakukan pelbagai cara untuk melunasi pinjaman. Tak terkecuali tindakan-tindakan yang melawan hukum atau tindak pidana kriminal.  

Pinjaman dengan bunga tinggi, apabila masyarakat tidak bisa membayar, mereka akan diteror sehingga bisa saja melakukan tindak pidana atau meminjam di tempat lain untuk menutup lubangnya,” tutur Silvester dalam konferensi virtual, Jumat, 3 Juli 2020.

Silvester menyebut, saat ini sistem penagihan utang pelaku fintech illegal terhadap nasabah masih menggunakan cara lama, yakni meneror hingga seluruh kerabat nasabah. Akses itu didapat pelaku dari sistem pendaftaran peminjaman yang mengharuskan nasabah memberikan seluruh dokumen pribadinya. Termasuk, memberikan izin kepada entitas untuk mengakses data pribadi di telepon seluler nasabah.

Menurut Silvester, masyarakat semestinya waspada terhadap persoalan ini. Lantaran selain dapat menimbulkan efek berkepanjangan, data yang diminta oleh pihak fintech ilegal dapat dijual di pasar gelap dengan keuntungan 2-3 kali dari total pinjaman yang diberikan.

Adapun Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan sebelumnya mencatat telah menemukan 105 fintech ilegal yang tidak terdaftar dan berizin. Dengan demikian, sejak Januari hingga Juni 2020, terdapat 694 entitas yang diciduk sedangkan sejak 2018 hingga Juni 2020 tercatat mencapai 2.591 entitas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan maraknya pinjaman online abal-abal ini sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid 19.“Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif,” kata Tongam.

Padahal menurut Togan, pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat lantaran mengenakan bunga yang tinggi. Di samping itu, jangka waktu pinjamannya pun pendek.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PNM Mekaar Kembangkan Usaha Jamu Nasabah

19 jam lalu

PNM Mekaar Kembangkan Usaha Jamu Nasabah

Di PNM Mekaar, nasabah tidak harus mensyaratkan agunan dan tidak harus memiliki usaha yang sudah mapan. Bahkan orang yang baru akan memulai usaha bisa mendapatkan pinjaman.


Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal Sepanjang Februari-Maret 2024

1 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal Sepanjang Februari-Maret 2024

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) memblokir 537 pinjaman online atau pinjol ilegal dan 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) sepanjang Februari hingga Maret 2024.


Cara Mengajukan Pinjaman di Bank BRI 2024 dan Syaratnya

18 hari lalu

Cara Mengajukan Pinjaman di Bank BRI 2024 dan Syaratnya

Berikut syarat dan tata cara mengajukan pinjaman di Bank BRI untuk produk Briguna Karya. Total limit pinjaman mencapai Rp 300 juta.


OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

23 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai acara Launching Bulan Fintech Nasional and the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.


Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

27 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

Fintech lending UKU memprediksi kenaikan pengajuan pinjaman selama Ramadan.


AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

27 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

27 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


Langkah Aspire Kukuhkan Posisi di Pasar Indonesia

30 hari lalu

Langkah Aspire Kukuhkan Posisi di Pasar Indonesia

Aspire bekerjasama dengan Mastercard tawarkan solusi kartu korporat untuk memudahkan UMKM


Risiko Memberi Pinjam Uang ke Teman Bisa Merusak Hubungan dan Memicu Konflik

36 hari lalu

Foto ilustrasi pinjaman uang.
Risiko Memberi Pinjam Uang ke Teman Bisa Merusak Hubungan dan Memicu Konflik

Penelitian terbaru menunjukkan bahwa memberi pinjam uang kepada teman atau kerabat dapat berakhir pada perkelahian.


Tips Terhindar dari Jebakan Pinjol Ilegal

39 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Tips Terhindar dari Jebakan Pinjol Ilegal

Sebagian masyarakat tergiur meminjam pada entitas pinjol ilegal karena dipicu sejumlah hal. Awas, jangan sampai terjebak.