TEMPO.CO, Jakarta – Pihak Direkrotat Cyber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisaris Polisi (Kompol) Silvester, menyatakan intimidasi penagihan utang pelaku fintech peer to peer lending illegal membuat nasabahnya terdorong melakukan pelbagai cara untuk melunasi pinjaman. Tak terkecuali tindakan-tindakan yang melawan hukum atau tindak pidana kriminal.
“Pinjaman dengan bunga tinggi, apabila masyarakat tidak bisa membayar, mereka akan diteror sehingga bisa saja melakukan tindak pidana atau meminjam di tempat lain untuk menutup lubangnya,” tutur Silvester dalam konferensi virtual, Jumat, 3 Juli 2020.
Baca Juga:
Silvester menyebut, saat ini sistem penagihan utang pelaku fintech illegal terhadap nasabah masih menggunakan cara lama, yakni meneror hingga seluruh kerabat nasabah. Akses itu didapat pelaku dari sistem pendaftaran peminjaman yang mengharuskan nasabah memberikan seluruh dokumen pribadinya. Termasuk, memberikan izin kepada entitas untuk mengakses data pribadi di telepon seluler nasabah.
Menurut Silvester, masyarakat semestinya waspada terhadap persoalan ini. Lantaran selain dapat menimbulkan efek berkepanjangan, data yang diminta oleh pihak fintech ilegal dapat dijual di pasar gelap dengan keuntungan 2-3 kali dari total pinjaman yang diberikan.
Adapun Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan sebelumnya mencatat telah menemukan 105 fintech ilegal yang tidak terdaftar dan berizin. Dengan demikian, sejak Januari hingga Juni 2020, terdapat 694 entitas yang diciduk sedangkan sejak 2018 hingga Juni 2020 tercatat mencapai 2.591 entitas.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan maraknya pinjaman online abal-abal ini sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid 19.“Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif,” kata Tongam.
Padahal menurut Togan, pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat lantaran mengenakan bunga yang tinggi. Di samping itu, jangka waktu pinjamannya pun pendek.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA