TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menampik anggapan bahwa pihaknya hanya berfokus terhadap masalah PHK karyawan Gojek. Sebab, saat ini, KSPI juga tengah menyoroti nasib mitra pengemudi Grab Indonesia yang menyewa kendaraan kepada PT Teknologi Pengangkutan Indonesia. TPI merupakan mitra Grab Indonesia yang bergerak di bidang penyedia transportasi khusus roda empat.
“Selama pandemi Covid-19, penumpang berkurang sehingga mereka (mitra Grab) tidak mampu membayar cicilan sewa rental selama 3-4 bulan ke TPI,” tutur Said dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 3 Juli 2020.
Dalam situasi sulit tersebut, kata Said, mobil yang disewa oleh mitra pengemudi ini pun ditarik perusahaan karena tidak mampu membayar angsuran. Dengan begitu, hubungan kerja mereka turut diputus oleh perusahaan.
Said menyatakan kelompoknya memang menyatakan dukungan untuk buruh di sektor apa pun, termasuk transportasi. Sebab, anggota KSPI saat ini banyak berasal dari perusahaan ride hilling seperti Gojek, Grab Indonesia, hingga transportasi massa seperti Transjakarta. “Jadi salah besar kalau ada yang mengatakan kami hanya menyasar Gojek,” tuturnya.
Selain menyatakan dukungan untuk masalah karyawan Gojek dan mitra Grab, KSPI pun telah menyatakan membela perselisihan karyawan PT Steady Safe Tbk, yang bergerak sebagai salah satu operator di PT Transjakarta. Sejumlah buruh perseroan yang ditugaskan di bus perkotaan itu, kata dia, telah terdampak PHK karena operasional Transjakarta dibatasi saat PSBB berlangsung.
Sebelumnya, KSPI menyatakan akan memperkarakan Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial terkait PHK yang dilakukan terhadap 430 karyawannya. Menurut Said, dalam melakukan kebijakan, Gojek telah melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagkerjaan.
Pelanggaran yang dimaksud adalah tidak adanya perundingan PHK dengan karyawan. Yang ada, menurut Said, hanya sosialisasi. Kedua, bila terjadi PHK, karyawan harus memperoleh hak sesuai dengan Pasal 156 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan ganti rugi 15 persen. Sedangkan Gojek hanya mengenal istilah pesangon empat pekan.
Selanjutnya, Said menilai PHK yang dilakukan Gojek belum mendapatkan izin dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dengan begitu, PHK semestinya batal demi hukum.