TEMPO.CO, Jakarta - Pengendara ojek online atau ojol yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia mengeluhkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku efektif per Rabu kemarin, 1 Juli 2020.
Sebab, sejumlah pengendara ojol beralasan masih sulit mendapatkan kamar perawatan di rumah sakit. Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono menjelaskan keputusan naiknya iuran ini perlu dikaji kembali oleh pemerintah.
"Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini pasti sangat memberatkan pengemudi ojol karena harus menanggung iuran anggota keluarganya, pemerintah sebaiknya meninjau ulang kenaikan ini," ujar Igun ketika dihubungi, Kamis, 2 Juli 2020.
Saat ini rata-rata ojol telah menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan, namun masih ditemukan kendala saat akan mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Salah satu contohnya, mereka sulit mendapatkan kamar perawatan sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk rawat inap.
Oleh karena itu asosiasi meminta agar pemerintah tidak menaikkan iuran di tengah beratnya kondisi perekonomian akibat dampak pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kembali naik mulai 1 Juli 2020. Besaran kenaikan lebih rendah Rp 10.000 dari putusan sebelumnya yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung atau MA.
Kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada 5 Mei 2020.
Pemerintah mengatur iuran peserta mandiri kelas III menjadi sebesar Rp 42.000, tetapi pada Juli 2020 peserta Kelas III cukup membayar Rp 25.500 karena terdapat subsidi Rp 16.500. Setelah itu, mulai Januari 2021 peserta harus membayar Rp 35.000 karena subsidi berkurang menjadi Rp 7.000.
Sementara iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000. Iuran kelas teratas atau kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000.
Besaran itu tidak jauh berbeda dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan sebelumnya dalam Perpres 75/2019, yakni kelas III sebesar Rp 42.000, kelas II Rp 110.000, dan kelas I Rp 160.000. Kebijakan tersebut kemudian dibatalkan oleh MK, tetapi kembali dinaikkan melalui Perpres 64/2020.
BISNIS