Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Iuran BPJS Naik, Ojol Keluhkan Sulit Dapat Kamar Rawat Inap

image-gnews
Dua lembaga negara menyoroti permasalahan yang membelit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Berikut ini rekomendasi dan catatan yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dua lembaga negara menyoroti permasalahan yang membelit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Berikut ini rekomendasi dan catatan yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengendara ojek online atau ojol yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia mengeluhkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku efektif per Rabu kemarin, 1 Juli 2020.

Sebab, sejumlah pengendara ojol beralasan masih sulit mendapatkan kamar perawatan di rumah sakit. Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono menjelaskan keputusan naiknya iuran ini perlu dikaji kembali oleh pemerintah.

"Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini pasti sangat memberatkan pengemudi ojol karena harus menanggung iuran anggota keluarganya, pemerintah sebaiknya meninjau ulang kenaikan ini," ujar Igun ketika dihubungi, Kamis, 2 Juli 2020.

Saat ini rata-rata ojol telah menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan, namun masih ditemukan kendala saat akan mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Salah satu contohnya, mereka sulit mendapatkan kamar perawatan sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk rawat inap.

Oleh karena itu asosiasi meminta agar pemerintah tidak menaikkan iuran di tengah beratnya kondisi perekonomian akibat dampak pandemi Covid-19.

Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kembali naik mulai 1 Juli 2020. Besaran kenaikan lebih rendah Rp 10.000 dari putusan sebelumnya yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung atau MA.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada 5 Mei 2020.

Pemerintah mengatur iuran peserta mandiri kelas III menjadi sebesar Rp 42.000, tetapi pada Juli 2020 peserta Kelas III cukup membayar Rp 25.500 karena terdapat subsidi Rp 16.500. Setelah itu, mulai Januari 2021 peserta harus membayar Rp 35.000 karena subsidi berkurang menjadi Rp 7.000.

Sementara iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000. Iuran kelas teratas atau kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000.

Besaran itu tidak jauh berbeda dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan sebelumnya dalam Perpres 75/2019, yakni kelas III sebesar Rp 42.000, kelas II Rp 110.000, dan kelas I Rp 160.000. Kebijakan tersebut kemudian dibatalkan oleh MK, tetapi kembali dinaikkan melalui Perpres 64/2020.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

4 hari lalu

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan pada sebuah panel bertajuk
Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.


Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

16 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?


Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

17 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau arus mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin, 8 April 2024. Jokowi menilai pelaksanaan mudik di Stasiun Pasar Senen berlangsung rapi dan baik, tak ada penumpang yang berdesak-desakan sehingga arus mudik Lebaran 2024 di Stasiun Pasar Senen sudah terkelola dengan baik. Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.


Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

18 hari lalu

Suku Baduy, JKN Mempermudah Menjangkau Akses Kesehatan
Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.


Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

19 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran


BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

20 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.


Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

21 hari lalu

Pengemudi ojek online atau Ojol tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

23 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.


THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

25 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?


SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

25 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.