Lebih jauh, Aviliani menilai perubahan organisasi bukan merupakan hal yang mudah. Pengalihan wewenang dari OJK ke BI pun diperkirakan bakal membutuhkan waktu lama, apalagi jumlah pegawai OJK kini sudah banyak.
Aviliani menjelaskan, meskipun di beberapa negara, ada yang menggabungkan fungsi bank sentral sebagai pengawas perbankan, tetapi sebelumnya melalui kajian yang matang. Pengalihan wewenang ini membuat pemerintah harus mengatur ulang organisasi yang sudah besar sebagai makro prudensial yakni Bank Indonesia untuk bertindak juga di mikro prudensial. “Mengubah organisasi tidak mudah, butuh waktu lama,” katanya.
Sementara Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Lando Simatupang mengatakan pengembalian wewenang ke BI kemungkinan akan membuat percepatan penyelesaian pemulihan ekonomi nasional menjadi tidak tercapai. BI terpaksa harus memulai dari awal lagi, bahkan mungkin perlu upaya ekstra untuk benar-benar memahami fungsi OJK.
Oleh karena itu, menurut Lando, ketimbang mengembalikan wewenang pengawasan bank ke BI, sebaiknya kedua lembaga memperkuat kordinasi. “Koordinasi perlu lebih intens lagi agar kebijakan makro prudensial dan mikro prudensial bersinergi. Dengan demikian collaborative actions antar-lembaga, termasuk Kemenkeu dan lembaga lain menjadi jelas,” katanya.
Sebelumnya diberitakan bahwa pertimbangan Presiden Jokowi agar pengawasan perbankan kembali dilakukan oleh BI disebutkan sumber Reuters karena ketidakpuasan kepala negara atas kinerja OJK semasa pandemi Corona.
BI sebelumnya telah bertindak sebagai regulator dan pengawas perbankan di Indonesia hingga akhir 2013, sampai akhirnya OJK mengambil alih tugas tersebut. OJK sebelumnya didirikan dengan dasar Undang-undang Tahun 2011 untuk mengawasi kinerja lembaga keuangan.
"BI sangat senang dengan ini, tapi kemudian ada tambahan KPI (key performance indicator)-nya yaitu tak hanya menjaga nilai tukar dan inflasi, tapi juga pengangguran," ujar sumber Reuters. Hingga laporan ini ditulis, baik BI ataupun juru bicara Jokowi belum menanggapi kabar tersebut.
Namun sebelumnya Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo menyebutkan kabar tersebut tak jelas asal muasalnya. "OJK mengharapkan seluruh pegawainya tetap fokus dengan pelaksanaan UU dan berkonsentrasi untuk menjadi bagian penanganan Covid-19 yang dibutuhkan oleh masyarakat," kata dia melalui keterangan tertulis, Kamis malam, 2 Juni 2020.
Harapan OJK dan pemerintah untuk saat ini, kata Anto, adalah dapat menggerakkan sektor riil. Namun upaya mendorong pergerakan sektor riil tak boleh melupakan bagaimana implikasinya terhadap kesehatan perbankan.
Sebelumnya Jokowi dalam rapat kabinet 18 Juni 2020 menyatakan ketidakpuasannya akan kinerja kementerian dan lembaga yang tidak satu rasa dalam mengatasi krisis akibat pandemi ini. Dalam video berdurasi 10 menit itu Jokowi juga menyebutkan tak segan-segan akan melakukan perombakan kabinet atau membubarkan lembaga negara.
BISNIS