TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan tengah mempertimbangkan pengawasan perbankan tak lagi di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun kembali dilakukan oleh Bank Indonesia (BI).
Sumber Reuters menyebutkan pertimbangan itu didasarkan pada ketidakpuasan Jokowi atas kinerja OJK semasa pandemi Corona.
Bank Indonesia sebelumnya telah bertindak sebagai regulator dan pengawas perbankan di Indonesia hingga akhir 2013, sampai akhirnya OJK mengambil alih tugas tersebut. OJK sebelumnya didirikan dengan dasar Undang-undang Tahun 2011 untuk mengawasi kinerja lembaga keuangan.
"BI sangat senang dengan ini, tapi kemudian ada tambahan KPI (key performance indicator)-nya yaitu tak hanya menjaga nilai tukar dan inflasi, tapi juga pengangguran," ujar sumber Reuters. Hingga laporan ini ditulis, baik BI ataupun juru bicara Jokowi belum menanggapi kabar tersebut.
Namun sebelumnya Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo menyebutkan kabar tersebut tak jelas asal muasalnya. "OJK mengharapkan seluruh pegawainya tetap fokus dengan pelaksanaan UU dan berkonsentrasi untuk menjadi bagian penanganan Covid-19 yang dibutuhkan oleh masyarakat," kata dia melalui keterangan tertulis, Kamis malam, 2 Juni 2020.
Harapan OJK dan pemerintah untuk saat ini, kata Anto, adalah dapat menggerakkan sektor riil. Namun upaya mendorong pergerakan sektor riil tak boleh melupakan bagaimana implikasinya terhadap kesehatan perbankan.
Lebih jauh, Anto menjelaskan, tanpa bergeraknya sektor riil, segala upaya yang disiapkan pemerintah seperti penempatan uang negara dan subsidi bunga itu akan mengalami hambatan. "Ini harus seiring sejalan bagaimana kita kembali mulai menjalankan sektor riil untuk menggerakkan sektor riil sangat bergantung bagaimana kita menangani Covid," ucapnya.
Saat ini, kata Anto, OJK hanya fokus pada upaya membantu pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan otoritas dan tidak fokus pada hal yang lainnya.
OJK pun proaktif mendukung Pemerintah dan sesuai wewenangnya sebagai regulator telah mengeluarkan program restrukturisasi pada tanggal 26 Februari 2020 yang kemudian dituangkan dalam POJK 11 tahun 2020 pada tanggal 16 Maret 2020. Sebagai catatan Pemerintah mengeluarkan Perpu 1/2020 pada tanggal 31 Maret 2020.
Sebelumnya Jokowi dalam rapat kabinet 18 Juni 2020 menyatakan ketidakpuasannya akan kinerja kementerian dan lembaga yang tidak satu rasa dalam mengatasi krisis akibat pandemi ini. Dalam video berdurasi 10 menit itu Jokowi juga menyebutkan tak segan-segan akan melakukan perombakan kabinet atau membubarkan lembaga negara.
REUTERS | EKO WAHYUDI