Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buntut Jiwasraya, Dana Nasabah Wanaartha Rp 300 M Lebih Nyangkut

image-gnews
Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) yang tergabung dalam Forum Nasabah Wanaartha (Forsawa) meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk memerintahkan perusahaan asuransi agar membayar kewajibannya kepada nasabah.

Humas Forsawa, Freddy Handojo, menuturkan nasabah pemegang polis asuransi jiwa di Wanaartha Life sejak Februari 2020 tidak lagi mendapatkan manfaat Nilai Tunai. Khususnya, para pemegang polis produk Wal Invest dan Wana Saving Plus yang besarannya bervariatif dari masa berlaku antara 8 persen - 10 persen

Selain Manfaat Nilai Tunai, pencairan polis yang jatuh tempo ataupun bagi pemegang polis yang meninggal juga tidak bisa dilakukan. "Wanaartha beralasan tidak bisa melakukan pembayaran dikarenakan rekening efeknya diblokir oleh Kejaksaan sejak Januari 2020 dikarenakan kemungkinan terlibat dalam Kasus Jiwasraya," ujar Freddy kepada Tempo, Kamis, 2 Juli 2020.

Kendati demikian, kala itu, kata Freddy, manajemen menyatakan bahwa Wanaartha tidak terlibat dengan Kasus Jiwasraya dan dalam waktu dekat akan dibebaskan. Sehingga, pembayaran nilai manfaat dan polis akan kembali berjalan. Namun, ia mengatakan hingga saat ini pembayaran belum dilakukan kembali.

Freddy menuturkan saat ini nasabah Wanaartha yang tergabung dalam Forsawa berjumlah sekitar 125 orang. Adapun total dana nasabah dari anggota forum saja berkisar Rp 200-300 miliar.

Menurut Freddy, manajemen menginformasikan bahwa ketersangkutan Wanaartha dalam kasus yang menjerat Benny Tjokrosaputro itu adalah lantaran perseroan pernah memiliki saham PT Hanson yang dibeli dengan mekanisme pasar modal.

Saham itu, tutur Freddy, kemudian dijual dan memperoleh keuntungan. "Namun keuntungan ini disangkakan merupakan hasil dari tindak pidana korupsi," kata dia. Karena itu, ia pun menyayangkan sikap manajemen yang sangat tertutup akan informasi penyitaan ini. Nasabah selama ini hanya berkomunikasi melalui agen.

Perkembangan berikutnya, Freddy menuturkan bahwa manajemen pun berupaya melakukan praperadilan terhadap blokir dari Kejaksaan Agung. Namun, pada 11 Mei 2020 status blokir meningkat menjadi sita. Praperadilan pun berlangsung pada 8 Juni dan selesai 19 Juni dengan hasil tidak diterima atau gugur.

Praperadilan tersebut gugur dengan alasan persidangan kasus Jiwasraya sudah berjalan pada 3 Juni 2020. Meskipun, permohonan praperadilan sudah dilakukan sejak April 2020.

"Praperadilan gugur kendati para saksi menjelaskan bahwa di dalam rekening efek yang disita, di dalamnya terdapat Dana Nasabah. Saat ini rekening efek sudah dibuka, namun dana di dalamnya disita dan diletakkan dalam rekening penampung di KSEI," kata Freddy.

Atas kondisi tersebut, Freddy berujar para pemegang polis menghendaki agar Hukum di Indonesia ditegakkan, dana nasabah dikembalikan ke Wanaartha dan kembali kepada para nasabah.

"Dana nasabah yang ada di dalam Rekening Efek bukanlah hasil dari korupsi melainkan dari hasil jerih payah masing-masing pemegang polis," tutur dia. "Bilamana memang Wanaartha bersalah, maka jangan nasabah yang menerima getahnya, kami percaya pemimpin Indonesia akan mendukung nasabah."

Saat ini, menurut Freddy, bagi polis nasabah yang sudah jatuh tempo,  disarankan Management untuk diperpanjang selama satu tahun tanpa ada kejelasan pembayaran manfaat dan polis. Namun, tidak semua pemegang  polis mau melakukannya lantaran sudah hilang kepercayaan kepada manajemen.

"Nasabah mendorong OJK untuk memberikan arahan ke Wanaartha untuk dapat memenuhi kewajibannya, tidak seperti saat ini dimana Wanaartha terkesan melepaskan tanggung jawabnya. Selain itu, Nasabah berharap kepada sidang Jiwasraya untuk melepaskan sita terhadap dana di rekening efek milik Wanaartha sehingga dana nasabah bisa dikembalikan," ujar dia.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

4 hari lalu

Aktivitas pelayanan nasabah Taspen di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Persero membukukan nilai investasi lebih tinggi sekitar 20% dari hasil investasi rata-rata industri sejenis dalam beberapa tahun terakhir. Tempo/Tony Hartawan
Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.


HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

6 hari lalu

Apa itu asuransi jiwa? Asuransi jiwa merujuk pada perlindungan finansial dalam bentuk santunan. Berikut manfaat dan jenis asuransi jiwa. Foto: Canva
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.


Dalam Sehari, Jokowi Gelontorkan PMN Rp9,5 Triliun untuk 2 BUMN

22 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) dan seorang panglima suku Dayak menghadiri pertemuan Tentara Merah TBBR di Pontianak, Kalimantan Barat, pada 29 November 2022. Presiden meminta dukungan masyarakat Dayak untuk pembangunan ibu kota baru, Nusantara , di Kalimantan Timur. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj)
Dalam Sehari, Jokowi Gelontorkan PMN Rp9,5 Triliun untuk 2 BUMN

Presiden Jokowi mengucurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebanyak Rp9,5 triliun untuk dua BUMN, yaitu Wijaya Karya dan IFG Life.


Terkini: Harga Beras dan Gabah Turun Selama Ramadan, Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

23 hari lalu

Seorang pekerja merapikan beras program Stabilisasi Harga dan Pasokan Pangan (SPHP) di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin 19 Februari 2024. Kemendag meminta kepada Perum Bulog agar pengiriman beras pemerintah ke ritel modern yang digelontorkan lewat program SPHP dipercepat, hal tersebut guna menstabilkan harga beras yang melebihi ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yakni Rp69.500 per 5 kilogram. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Terkini: Harga Beras dan Gabah Turun Selama Ramadan, Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

BPS menyebut penurunan harga beras secara bulanan terjadi di tingkat penggilingan sebesar 0,87 persen. Namun secara tahunan, di penggiling naik.


Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

23 hari lalu

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah penambahkan modal PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau IFG Life untuk membereskan Polis Jiwasraya.


KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

24 hari lalu

Electronic multiple unit kereta cepat Jakarta Bandung di stasiun depo keret cepat Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 17 Januari 2024. TEMPO/Prima mulia
KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.


Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

42 hari lalu

Tony Benitez. Prudential Indonesia
Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

42 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

42 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

42 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?