TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Heru Kristiana mengatakan Rp 685,45 triliun kredit perbankan sudah direstrukturisasi hingga 22 Juni 2020. Nilai tersebut terdiri dari Rp 307,8 triliun untuk sektor UMKM dan Rp 387,52 triliun untuk non UMKM.
"Artinya kebijakan OJK disambut dengan baik," kata Heru dalam diskusi virtual Ngobrol @Tempo, Kamis, 2 Juli 2020.
Menurutnya, tiap minggu perbankan melaporkan kepada OJK mengenai posisi perkembangan proses restrukturisasi kredit. "Kalau dilihat perkembangan di minggu-minggu terakhir, permintaan restrukturisasi mulai melandai," ujarnya.
Dia menuturkan pada saat pandemi Covid-19 Maret, OJK sudah merespons dengan cepat mengeluarkan beberapa peraturan. Peraturan yang telah dikeluarkan pada awal intinya, kata dia, supaya perbankan bisa tetap survive dan sektor riil tetap bisa melaksanakan usahanya dengan baik.
"Jadi keseimbangan perbankan dan sektor riil menjadi prioritas OJK untuk terus dijaga. Sehingga berbagai relaksasi terus kita keluarkan," kata dia. Ihwal restrukturisasi kredit termaktub dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 11/POJK.03/2020.