TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih meminta institusi pemerintah bisa mengikuti sikap Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK terkait rangkap jabatan komisaris di Badan Usaha Milik Negara. Lembaga auditor negara itu sebelumnya menyatakan bakal memproses etik anggotanya yang kedapatan menjadi komisaris di BUMN.
"Saya apresiasi, BPK menyampaikan bahwa kalau ada personel BPK yang rangkap jabatan komisaris bisa dilaporkan agar bisa diproses etik. Saya harap institusi lain juga begitu, jangan lantas membangun apologi, teori hukum, dan lain sebagainya," ujar Alamsyah dalam diskusi daring, Kamis, 2 Juli 2020.
Alamsyah pun mengapresiasi langkah lembaga audit yang langsung melakukan pengecekan terhadap temuan Ombudsman mengenai adanya empat orang anggota BPK yang rangkap jabatan menjadi komisaris BUMN. BPK memastikan bahwa empat orang tersebut sudah tidak aktif.
Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna melalui Tim Humas dan Kerja Sama Internasional BPK juga telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait kabar dobel jabatan tersebut. Melalui lembar pernyataannya, Agung menyatakan tidak ada satu pun pejabat atau pegawai aktif di BPK yang menjadi komisaris di BUMN atau BUMD.
“BPK perlu menjelaskan terdapat pegawai berstatus pensiunan BPK dan pegawai berstatus dipekerjakan di Kementerian yang menjabat Komisaris BUMN saat ini,” tuturnya.
BPK pun telah memiliki aturan terkait kode etik tentang rangkap jabatan yang termaktub dalam Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018. Meski demikian, lembaga audit meminta masyarkat untuk melaporkan kepada Majelis Kehormatan dan Kode Etik (MKKE) BPK seandainya terdapat pegawai yang memang melanggar prinsip tersebut.
Laporan ini bisa disampaikan melalui situs resmi BPK www.bpk.go.id. Masyarakat juga dapat menyerahkan kepada sekretariat MKKE melalui surat elektronik ke alamat itama.pi@bpk.go.id.
Alamsyah Saragih, sebelumnya menyatakan ada personel Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, Kejaksaan Agung, hingga BPK yang menjadi komisaris di perusahaan pelat merah. "Apakah kita masih mau argumen bahwa kita negara yang bisa menjaga etika, bahkan lembaga penegak hukum dan pengawas pun jadi komisaris," ujar Alamsyah dalam konferensi video, 28 Juni 2020.
Alamsyah mengaku tidak mengerti urgensi dari penunjukan personel lembaga pengawas dan penegak hukum tersebut di jajaran komisaris perseroan. Ia yakin ada alasan di balik penunjukkan tersebut. Untuk itu, ia mengatakan bakal menanyakan langsung kepada Kementerian BUMN terkait kondisi tersebut.
Berdasarkan data instansi non kementerian asal para komisaris yang terindikasi rangkap jabatan pada 2019, Ombudsman mencatat 27 orang berasal dari TNI, 13 orang dari Polri, 12 orang dari Kejaksaan. Kemudian, 11 orang dari Pemerintah Daerah dan 10 orang dari Badan Intelijen Negara.
Selanjutnya, 10 orang dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, 6 orang dari Kantor Presiden atau Kantor Wakil Presiden, dan Kantor Staf Presiden, 4 orang dari BPK, serta 19 dari instansi lainnya.
CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY ROSANA