TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan memudahkan syarat pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada masa pandemi Covid-19 dan dimulainya akitivitas ekonomi pada era New Normal berdampak positif. Hal tersebut ditandai dengan penyaluran KUR yang mulai meningkat signifikan pada pekan kedua Juni 2020.
Data dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) menunjukkan bahwa BRI lebih fokus melakukan restrukturisasi kredit pada bulan April 2020 (79,4 persen) dan Mei 2020 (82,7 persen). Namun sejak pekan ketiga Juni 2020, porsi ekspansi kredit mikro telah mencapai 78,2 persen dan restrukturisasi hanya tinggal 21,8 persen.
Bahkan, kata Airlangga pada akhir pekan ketiga Juni 2020, ekspansi total kredit kecil di BRI telah mencapai lebih dari Rp 1 triliun per hari atau mendekati penyaluran kredit kecil pada masa normal. Selama ini, BRI adalah bank penyalur terbesar KUR dengan pangsa 64 persen.
“Diharapkan kondisi tersebut akan terus berlanjut sehingga ekspansi kredit nasional dapat meningkat dan pemulihan ekonomi nasional dapat lebih cepat,” ujar Airlangga, dilansir dari keterangan tertulis Kemenko Perekonomian, Kamis, 2 Juli 2020.
Airlangga mengatakan pemerintah terus berupaya menjaga kesehatan masyarakat sekaligus memulihkan ekonomi nasional selama masa pandemi ini. Anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 607,65 triliun pun dimaksudkan untuk menjaga daya beli dan mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian.
Program PEN tersebut terdiri dari anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 203,90 triliun, insentif usaha sebesar Rp 120,61 triliun, dukungan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp 123,46 triliun, pembiayaan korporasi sebesar Rp 53,57 triliun, serta sektoral kementerian/Lembaga dan Pemda sebesar Rp 106,11 triliun.
Khusus bagi UMKM, dukungan tersebut diberikan dalam bentuk subsidi bunga, insentif pajak dan penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM. Total subsidi bunga yang dianggarkan mencapai Rp 35,28 triliun dengan target penerima sebanyak 60,66 juta rekening.
“Adapun penundaan angsuran dan subsidi bunga untuk usaha mikro dan kecil sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya, serta usaha menengah sebesar 3 persen selama 3 bulan pertama dan 2 persen selama 3 bulan berikutnya,” kata Airlangga.
Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut khususnya kebijakan KUR, maka Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketentuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi Covid-19.
Dalam Permenko tersebut, diberikan relaksasi penundaan angsuran pokok dan pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya, perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon dan penundaan kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan KUR.
Secara keseluruhan, realisasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai dengan 31 Mei 2020 telah mencapai sebesar Rp 538,82 triliun dengan baki debet sebesar Rp 158,84 triliun diberikan kepada 20,5 juta debitur. Adapun tingkat Non Performing Loan (NPL) KUR sampai dengan 31 Mei 2020 tercatat masih di posisi terjaga yaitu sebesar 1,18 persen.
Sementara itu, penyaluran KUR selama Januari 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 mengalami sedikit perlambatan dengan penyaluran sebesar Rp65,86 triliun kepada 1,9 juta debitur. Penyaluran tersebut sebesar 34,66 persen dari target tahun 2020 sebesar Rp190 triliun.
Perlambatan KUR tersebut, menurut Airlangga, dapat dimaklumi mengingat penerapan kebijakan physical distancing, social distancing, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa provinsi telah mengakibatkan menurunnya aktivitas ekonomi sehingga terpengaruh terhadap bisnis UMKM dan pada lanjutannya menurunkan permintaan kredit baru.