TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan Bank Dunia telah menaikkan peringkat Indonesia dari negara berpendapatan menengah ke bawah (lower middle income country) menjadi negara berpendapatan menengah ke atas (upper middle income country).
"Saya ingin juga sampaikan berita baik untuk kita bahwa Indonesia ini diumumkan oleh World Bank telah naik dari lower middle income country menjadi upper middle income country. Saya juga cukup kaget melihat ini, karena diumumkan pada saat seperti ini," katanya dalam peluncuran kampanye #SemuanyaAdaDisini secara virtual, Rabu, 1 Juli 2020.
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga mengatakan melepaskan diri dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap jadi salah satu tantangan perekonomian Indonesia ke depan.
Ia menyebut hanya sedikit negara yang berhasil lolos dari jebakan middle income yaitu Singapura, Jepang, dan Korea Selatan. Oleh karena itu, Indonesia harus memperhatikan sejumlah masalah terkait dengan produktivitas, daya saing, dan Sumber Daya Manusia (SDM).
Meski disebut jadi kabar baik, kenaikan peringkat Indonesia menjadi negara berpendapatan menengah ke atas sudah terjadi sejak setahun belakangan.
Pada 2019 lalu Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan rata-rata pendapatan orang Indonesia per tahun atau pendapatan per kapita mencapai US$ 3.927atau sekitar Rp 56 juta pada 2018, naik dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya US$ 3.876 atau Rp 51,9 juta per tahun.
Kenaikan pendapatan per kapita itu mengantarkan Indonesia naik peringkat ke kelompok negara berpendapatan menengah ke atas versi Bank Dunia.
Kendati demikian butuh 23 tahun bagi Indonesia untuk naik peringkat dari negara berpendapatan menengah ke bawah menjadi negara berpendapatan menengah ke atas.
Berdasarkan klasifikasi Bank Dunia, kelas lower middle income country merupakan negara dengan pendapatan nasional bruto sekitar US$ 996 hingga US$ 3.896 per kapita.
Sementara kelas upper middle income country berpendapatan US$ 3.896 hingga US$ 12.055 per kapita.
ANTARA