TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK meminta masyarakat mewaspadai
beredarnya informasi palsu atau hoaks di media sosial yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan. OJK menyampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar.
Terkait hal ini, OJK telah melaporkan hoaks yang berkembang viral ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN). Pelaporan ini dilakukan agar ada tindak lanjut pengusutan dan penindakan lebih jauh sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoaks diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid. Caranya dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan WhatsApp resmi 081157157157.
OJK mencatat per Mei 2020 tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman. Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16 persen, atau di atas ketentuan, sementara per 17 Juni lalu rasio alat likuid atau non-core deposit dan alat likuid (DPK) terpantau pada level 123,2 persen dan 26,2 persen jauh. Angka ini di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
YEREMIAS A. SANTOSO | RR ARIYANI