TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan adanya subsidi biaya uji cepat Covid-19 alias rapid test untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan. Pasalnya, saat ini hasil rapid test menjadi salah satu persyaratan warga untuk melakukan perjalanan menggunakan angkutan umum.
"Kami minta Kemenkeu agar rapid test diberikan subsidi pada mereka yang akan melakukan perjalanan," ujar Budi dalam rapat bersama Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 1 Juli 2020.
Perihal rapid test, menurut Budi adalah kewenangan Kementerian Kesehatan. Kendati demikian, ia mengaku telah mendapat pelbagai masukan mengenai syarat perjalanan tersebut. "Kami sudah bilang ke operator-operator agar bisa menetapkan rekanan rapid test," ujar dia.
Ia mengatakan sejumlah pihak mematok tarif rapid test yang berbeda-beda, antara lain Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per tes. Ke depannya, ia mengatakan akan terus berkomunikasi dengan Gugus Tugas terkait protokol perjalanan tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan operator transportasi dapat melakukan kerja sama dengan badan usaha yang bergerak di bidang layanan kesehatan untuk menyediakan sarana rapid test atau tes swab PCR bagi penumpang. Namun, kesepakatan ini mesti lebih dulu dikoordinasikan dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Ini untuk menjaga kualitas pemeriksaan dan hasil pemeriksaan PCR dan tes cepat (rapid test), sekaligus mempermudah masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi massal,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam keterangannya, Senin, 29 Juni 2020.
Adapun kewajiban operator untuk berkomunikasi dengan Tim Gugus Tugas tertuang dalam surat Menteri Perhubungan kepada para operator sarana dan prasarana transportasi yang terbit pada 29 Juni 2020. Kebijakan tersebut pun merupakan kesepakatan antara Menteri Perhubungan dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang pergerakan penumpang transportasi di masa pandemi. Menyitir isi beleid itu, pemerintah memperlonggar masa berlaku tes swab atau PCR bagi calon penumpang yang semula tujuh hari menjadi dua pekan dan rapid test yang semula tiga hari juga menjadi dua minggu.
Terkait aturan itu, Adita mengatakan Kementerian Perhubungan akan berkomitmen meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan transportasi massal dalam melakoni perjalanannya. “Di masa adaptasi kebiasaan baru ini kami ingin pengguna jasa tetap bisa bepergian namun tetap aman dari penularan Covid-19,” ujarnya.
CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY