TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional alias Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan salah satu persoalan terkait data kemiskinan di Tanah Air, antara lain kepala daerah yang kerap mengubah-ubah garis kemiskinannya menjelang Pemilihan Kepala Daerah.
"Lucunya, kalau mau Pilkada itu turun, diturun-turunkan. Atau justru terbalik, waktu mau Pilkada garis kemiskinan dinaik-naikkan supaya bansos banyak. tapi kalau sudah terpilih berusaha menurunkan garis kemiskinan," ujar Suharso dalam rapat bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 1 Juli 2020.
Persoalan lanjutan, tutur Suharso, lantaran daerah ketika akan diberi bantuan justru mengatakan garis kemiskinan mulai membaik, angka kemiskinan mulai rendah sebagai prestasi kepala daerah. "Itu persoalan kita yang membuat Pak Ari (Menteri Sosial Juliari Batubara) bolak balik ke Bappenas."
Suharso mengatakan garis kemiskinan memang menjadi persoalan dalam pengukuran angka kemiskinan. Pasalnya, selama ini angka kemiskinan diukur dengan garis kemiskinan nasional, namun setiap daerah punya garis kemiskinan sendiri-sendiri.
Misalnya di Kota Tasik garis kemiskinannya adalah Rp 457 ribu per bulan per kapita, sementara di Kabupaten Tasik hanya Rp 311.848. Begitu pula di Kabupaten Bandung Rp 345.177 dan Kota Bandung Rp 474.488 per bulan per kapita.
Karena itu, Suharso menyoroti adanya perbedaan garis kemiskinan antara kabupaten dan kota yang bisa mencapai Rp 100 ribu. Sementara itu, garis kemiskinan nasional sekarang sekitar Rp 440 ribu per kapita atau untuk rumah tangga sebesar lebih dari Rp 2.000.000 per bulan.
"Sehingga persentil yang akan kami diintervensi berdasarkan APBN sangat dipengaruhi data daerah. Kalau daerah tidak lakukan updating akan terjadi sesuatu di sana. Itu persoalan kita," ujar Suharso. Soal data kemiskinan, ia pun mengatakan akan semakin kompleks apabila melihat kedalaman dan keparahan data atau kesenjangan antara orang miskin.
Sementara itu, pemerintah daerah memiliki otonomi, sehingga Kementerian Sosial, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tidak bisa masuk begitu saja ke daerah. Selama ini, pemerintah pusat masuk melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan lewat APBD. "Itu struktur masalah kita," ujar Suharso.