TEMPO.CO, Jakarta - PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyalurkan stimulus tambahan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahap pertama yang dicairkan dari pemerintah pada Selasa, 30 Juni 2020 kepada lebih dari 214 ribu debitur.
Direktur Utama Bank BRI Sunarso menjelaskan, kriteria utama penerima tambahan subsidi ini mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 255 Tahun 2020.
Adapun yang berhak menerima KUR adalah yang mengalami penurunan pendapatan atau omzet karena gangguan usaha di tengah pandemi Covid-19, dan/atau mengalami gangguan proses produksi karena dampak pandemi Covid-19. “Selain itu, secara administratif sampai dengan 29 Februari 2020 memiliki outstanding pinjaman dan Kualitas pinjamannya tercatat performing loan," kata dia melalui pernyataan tertulis, Rabu 1 Juli 2020.
Tambahan subsidi bunga ini merupakan implementasi kebijakan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No 08 Tahun 2020 dalam rangka menyelamatkan pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.
Secara teknis, tambahan subsidi bunga yang dibayarkan pemerintah akan dimasukan ke rekening pinjaman debitur dan tidak dapat diambil secara tunai untuk cadangan beban pembayaran bunga atau meringankan pembayaran bunga bulan berikutnya.
“Selanjutnya debitur yang dinyatakan berhak menerima tambahan subidi bunga, akan menerima stimulus sebesar 6 persen dan selama 3 bulan berikutnya sebesar 3 persen efektif/tahun paling lama sampai dengan 31 Desember 2020” ujar Sunarso.
Melalui upaya-upaya penyelamatan ini, diharapkan nantinya dapat mengembalikan daya tahan ekonomi pelaku UMKM yang terpukul akibat pandemi COVID-19.
Sebelumnya pada pekan lalu, BRI bersama bank Himbara lain telah mendapatkan penempatan dana dengan total Rp 30 Triliun dari pemerintah untuk tambahan penguatan likuiditas.
“BRI berkomitmen penuh mendukung langkah-langkah pemerintah untuk terus mendorong sektor riil utamanya UMKM sehingga tetap bertahan dan berkembang di tengah kondisi yang sulit saat ini,” ucap Sunarso