TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direkrorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan lebih dari enam entitas bisnis bersedia ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN) dari pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
"Terakhir diumumkan ada enam yang ditunjuk. Dan mungkin akan lebih dari enam, karena diskusi terus kami lakukan hingga perkembangan terakhir," kata Yoga dalam diskusi virtual, Selasa, 30 Juni 2020
Menurutnya, komunikasi dan sosialisasi terus dijalin DJP kepada pelaku usaha PMSE asing yang sudah ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN.
Sebelumnya, dia memastikan pelaku usaha PMSE asing yang menjadi pemungut dan penyetor PPN ada enam entitas bisnis. Yoga mengatakan hal itu terjadi karena DJP terus melakukan pembicaraan dan sosialisasi kepada banyak pelaku usaha yang sudah memenuhi kriteria untuk menjadi penyetor PPN ke kas negara.
Kendati begitu, Yoga enggan membeberkan potensi nilai pungutan PPN PMSE asing tersebut, karena merupakan hal baru bagi DJP. Menurutnya, saat ini DJP fokus untuk memastikan langkah penerapan kebijakan berjalan dengan baik.
Yoga menuturkan hal utama bagi otoritas pajak adalah lancarnya sistem administrasi PPN PMSE baik dari sisi otoritas dan sisi pelaku usaha. Dia berharap dua sisi itu berjalan dengan baik dalam memulai pemungutan PPN PMSE asing yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020.
Sebelumnya, DJP merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-12/PJ/2020 sebagai panduan teknis penerapan PPN PMSE dari luar negeri. Salah satu isinya penunjukan sebagai pemungut PPN dilakukan terhadap pelaku usaha e-commerce atau PMSE yang memiliki nilai transaksi penjualan produk digital di Indonesia lebih dari Rp 600 juta dalam setahun.
Penunjukan sebagai pemungut PPN, juga dilakukan pada pelaku usaha PMSE yang memiliki traffic atau pengakses di Indonesia lebih dari 12 ribu dalam satu tahun.
HENDARTYO HANGGI