TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki merespon kekesalan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam sidang kabinet 18 Juni 2020. Kekesalan terjadi karena implementasi program pemulihan ekonomi nasional sangat lambat, sementara kondisi UMKM sudah ngos-ngosan.
"Pak Presiden memang kemarin agak gusar dan marah," kata Teten dalam konferensi pers Gerakan Toko Bersama di Jakata, Senin, 29 Juni 2020.
Meski telah digelar 10 hari lalu, tapi video sidang baru diunggah kanal resmi Sekretariat Presiden di Youtube, Minggu, 28 Juni 2020. Dalam sidang ini, Jokowi meminta kementerian segera merealisasikan stimulus di bidang ekonomi agar dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh UMKM.
"Mereka [usaha kecil, usaha mikro] semuanya menunggu. Jangan biarkan mereka mati dulu baru kita bantu, enggak ada artinya. Berbahaya sekali kalau perasaan kita enggak ada apa-apa, berbahaya sekali," kata Jokowi.
Merespon peringatan Jokowi, Teten menyebut stimulus yang bisa ditangani langsung oleh kementeriannya adalah pinjaman lunak dan restrukturisasi kredit untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Targetnya fasilitas ini bisa dinikmati 266 KSP yang yang mengalami kesulitan likuiditas setelah anggota mereka tidak sanggup membayar cicilan.
Sebab, Teten menyebut sudah ada tambahan komitmen Rp 1 triliun dari Kementerian Keuangan. Dana ini akan digunakan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) di bawah kementerian, sebelum disalurkan ke KSP.
Meski uang Rp 1 triliun itu belum turun, LPDB akan menggunakan sementara anggaran yang mereka miliki. Besaran tambahan modal kerja maksimal yang bisa diajukan KSP kepada LPDB mencapai Rp 100 miliar. Sebagian telah berjalan dan beberapa KSP sudah mengajukan pinjaman lunak ini kepada LPDB paling rendah sekitar Rp 5 miliar.
Masalah belum selesai. Sebagian pinjaman lunak sudah diberikan kepada KSP. Tapi tidak semua pelaku UMKM yang menjadi anggota KSP ingin mengajukan tambahan modal untuk usaha mereka. "Kebanyakan belum mau top up, mereka maunya relaksasi saja," kata Teten.
Maka jika program lewat LPDB bisa dikontrol langsung, beda cerita dengan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan non-KUR. Sebab, prosesnya dilakukan lewat lembaga pembiayaan seperti perbankan. Kementerian Koperasi hanya menunggu pengajuan klaim pembayaran bunga cicilan dari perbankan.
Sehingga, belum semua UMKM yang menjadi nasabah perbankan menikmati program restrukturisasi kredit. Sampai hari ini saja, masih ada 4 juta pelaku UMKM yang menjadi nasabah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang belum menerima subsidi bunga untuk restrukturisasi non-KUR.
"Masih terkendala regulasi di tingkat pelaksana teknis," kata Teten. Penyebabnya, masih ada proyes penyesuaian pada aturan petunjuk teknis. "Tadi kami ketemu perkumpulan BPR," kata Teten.
Masalah lain karena restrukturisasi kredit di BPR dilakukan lewat Bank Pembangunan Daerah (BPD). Total pinjamannya mencapai Rp 111 triliun yang. "Ini yang kami sedang terus percepat relaksasinya, jadi memang ada beberapa regulasi yang di tingkat kementerian teknis pelaksanaannya belum jalan," kata dia.
FAJAR PEBRIANTO