TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengakui restrukturisasi kredit untuk dunia usaha belum dinikmati semua pelaku usaha. Sampai hari ini saja, masih ada 4 juta pelaku UMKM yang menjadi nasabah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang belum menerima subsidi bunga untuk restrukturisasi non-KUR (Kredit Usaha Rakyat).
"Masih terkendala regulasi di tingkat pelaksana teknis," kata Teten dalam konferensi pers Gerakan Toko Bersama di Jakata, Senin, 29 Juni 2020.
Salah satu penyebabnya karena masih ada proyes penyesuaian pada aturan petunjuk teknis. "Tadi kami ketemu perkumpulan BPR," kata Teten.
Masalah lain karena restrukturisasi kredit di BPR dilakukan lewat Bank Pembangunan Daerah (BPD). Total pinjamannya mencapai Rp 111 triliun yang. "Ini yang kami sedang terus percepat relaksasinya, jadi memang ada beberapa regulasi yang di tingkat kementerian teknis pelaksanaannya belum jalan," kata dia.
Pernyataan ini disampaikan oleh Teten merespon peringatan yang baru saja disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dalam Sidang Kabinet Paripurna, Kamis, 18 Juni 2020, Jokowi meminta kementerian segera merealisasikan stimulus di bidang ekonomi agar dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh UMKM.
"Mereka (usaha kecil, usaha mikro) semuanya menunggu. Jangan biarkan mereka mati dulu baru kita bantu, enggak ada artinya. Berbahaya sekali kalau perasaan kita enggak ada apa-apa, berbahaya sekali," kata Jokowi. Video rapat internal berisi arahan Presiden Jokowi itu baru diunggah kanal resmi Sekretariat Presiden di Youtube, Minggu, 28 Juni 2020.
Salah satu stimulus yang sudah disiapkan adalah restrukturisasi kredit ini. Teten mengatakan Kementerian Koperasi dan UKM akan memberikan keringanan cicilan kredit UMKM selama 6 bulan.
Lalu, pemerintah yang kemudian membayarkan bunga cicilan tersebut. Tapi syaratnya, UMKM harus mengajukan restrukturisasi. "3 bulan pertama 6 persen, 3 bulan berikut 3 persen," kata dia.
Namun khusus untuk KUR, Teten menyebut pihaknya baru saja melakukan pertemuan dengan Bank Himbara dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Teten meminta perbankan segera melakukan klaim bunga cicilan, agar segera dibayarkan oleh pemerintah.
FAJAR PEBRIANTO