TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK akan mengumumkan perkembangan investigasi terhadap dugaan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Informasi itu rencananya disampaikan langsung oleh Ketua BPK Agung Firman di kantornya, Jakarta Pusat, hari ini, Senin, 29 Juni 2020.
Konferensi diadakan secara tatap muka langsung dan melalui virtual. Berdasarkan undangan yang disampaikan, BPK akan mengumumkan perkembangan pengusutannya pada pukul 10.00 WIB.
Adapun hasil pemeriksaan investigasi awal BPK sebelumnya menyatakan Jiwasraya disinyalir telah melakukan investasi langsung pada saham-saham yang tidak likuid dengan harga yang tidak wajar. Manajemen perseroan pun diduga bekerja sama dengan manajer investasi dan menyembunyikannya pada beberapa reksadana dengan underlying saham.
Kejaksaan Agung baru-baru ini telah membekukan rekening reksadana 13 manajer investasi yang terkait dengan kasus dugaan korupsi Jiwasraya. “Kami hanya melakukan proses hukum terkait pengelolaan reksadana dan investasi yang berasal dari pengelolaan keuangan Jiwasraya,” ujar Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin, Ahad, 28 Juni 2020.
Burhanuddin berujar, sampai saat ini, sebanyak 13 perusahaan manajer investasi yang ditetapkan sebagai tersangka akan tetap beroperasi dan bisa menjalankan aktivitas usahanya di Bursa Efek Indonesia. Dia pun meminta para pemilik reksadana di bawah naungan perusahaan-perusahaan tersebut untuk tidak panik dan khawatir selama produk reksadana yang dimiliki tidak ada hubungannya dengan pengelolaan keuangan Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menambahkan 13 perusahaan manajer investasi tersebut diduga terlibat dalam proses jual-beli saham Jiwasraya yang terafiliasi dengan dua aktor utama kasus ini yaitu Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro menuding BPK melindungi Grup Bakrie dalam skandal korupsi perusahaan pelat merah itu. "Yang nutupin kan Ketua dan Wakil Ketua BPK yang udah pasti kroninya Bakrie," kata Direktur PT Hanson Internasional itu sebelum persidangan kasus Jiwasraya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juni 2020.
Benny meminta Kejaksaan Agung membuka keterlibatan kelompok usaha milik keluarga Aburizal Bakrie di persidangan. Ia meminta masyarakat juga membantu membuka dugaan keterlibatan itu. "Kalau enggak mau terbuka, ya biar masyarakat ikut bantu buka, jangan ditutupi dong," kata dia.
Majalah Tempo edisi 7 Maret 2020, menyebut sembilan anggota BPK terbelah mengenai perlu-tidaknya menelisik dugaan kerugian negara dalam transaksi gadai saham yang melibatkan sejumlah perusahaan di Grup Bakrie. Tiga sumber auditor dan penegak hukum yang mengetahui detail pemeriksaan kasus ini mengungkapkan, investasi Jiwasraya sedikitnya tersangkut di sepuluh perusahaan kelompok Bakrie.
Sebagian harga saham perusahaan tersebut kini hanya Rp 50 per lembar alias saham gocapan. Portofolio ini biasanya hanya laku di pasar negosiasi, bukan pasar terbuka.
Kode emiten kelompok usaha Bakrie memang tidak muncul dalam koleksi saham Jiwasraya. Rupanya saham itu tertutup sebagai underlying asset. Maksudnya, Jiwasraya selama ini berinvestasi di sejumlah Reksadana Penyertaan Terbatas. Sejumlah produk RDPT itulah yang mengoleksi efek terafiliasi grup Bakrie.
Selama ini, sejak kasus Jiwasraya menggelinding pada akhir 2018, hanya dua afiliasi kelompok yang disebut terlibat. Saham itu milik tersangka Heru Hidayat seperti PT Trada alam Minera dan PT Inti agri Resources. Dan perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka Benny Tjokro. Audit BPK mendapati investasi Jiwasraya juga menyangkut di Grup Bakrie dengan nominal yang tak kalah banyak.
Dimintai klarifikasi mengenai repo saham di Jiwasraya, Nirwan Bakrie, adik Aburizal Bakrie yang juga salah satu pengendali Grup Bakrie, tidak menjawab pertanyaan yang diajukan Tempo melalui nomor pribadinya. Begitu pula Christofer A Uktolseja, sekretaris Korporat PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR).
Tempo mengirimkan pertanyaan serupa kepada Bobby Gafur S Umar, Dirut BNBR pada 2002-2008 dan 2010-2019. Namun Bobby, yang kini menjabat komisaris perseroan, meminta Tempo meminta klarifikasi masalah ini kepada direksi. "Saya sekarang bukan Dirut BNBR lagi," kata dia.
Adapun anggota BPK Achsanul Qosasih mengatakan tak tahu mengenai tudingan terdakwa kasus korupsi Jiwasraya tersebut. Ia enggan berkomentar mengenai tudingan tersebut. "Saya enggak tahu itu. Saya enggak berani komentar," kata Achsanul lewat pesan singkat, Rabu, 24 Juni 2020.
GHOIDAH RAHMAH | ANDITA RAHMA | ROSSENO AJI