TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi pernyataan Dana Moneter Internasional (IMF) soal rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang bakal menyentuh 38 persen pada tahun 2023 mendatang.
Luhut menyatakan, pemerintah Indonesia telah mengatur pembatasan rasio utang terhadap PDB sebesar 60 persen sesuai dengan Undang-Undang Keuangan Negara. "Kemarin dengan IMF dikomentari bahwa kita masih sangat, hmm, tidak terlalu seperti negara lain yang terlalu generous (murah hati)," ujarnya dalam webinar bertajuk "Tantangan Investasi dan Dunia usaha, serta Dinamika Ketenagakerjaan Dimasa Pandemi Covid-19, Kebijakan dan Strategi", Ahad malam, 28 Juni 2020.
Namun keputusan pemerintah itu didasari pada pertimbangan perkiraan pandemi Covid-19 masih akan berlangsung lama. "Karena kita melihat COVID-19 ini apa betul bisa selesai tahun ini? Kalau tidak kita harus ada contigency (cadangan). Jadi kita siapkan semua dengan baik sekali," ujarnya.
Lebih jauh, Luhut menjelaskan selama ini rasio utang terhadap PDB Indonesia dipertahankan di bawah 30 persen. Namun, akibat wabah Corona, dengan terpaksa rasio utang harus dinaikkan dalam beberapa waktu ke depan. Begitu juga defisit terhadap PDB yang biasanya dipertahankan di bawah 3 persen diperkirakan naik menjadi hingga 6,3 persen pada tahun ini.
Menurut Luhut, hal itu perlu dilakukan sebagai upaya pemerintah melakukan pemulihan ekonomi sebagai imbas dari dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan pandemik COVID-19 tahun 2020. "Tapi pada 2023 kita coba akan bawa lagi ke 2,7 persen. Jadi defisitnya bisa kembali di bawah 3 persen pada 2023," tuturnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan rasio utang akan tetap dipertahankan agar tidak melampaui batas maksimal yang ditetapkan UU Nomor 17 Tahun 2003 maupun UU Nomor 2 Tahun 2020 yaitu 60 persen terhadap PDB.
Dalam dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2021, pemerintah memproyeksikan defisit anggaran sebesar 3,21-4,17 persen dari PDB. Sementara itu, rasio utang diperkirakan berada dalam kisaran 36,67 sampai 37,97 persen terhadap PDB.
Sebagai gambaran, Kementerian Keuangan mencatat jumlah utang pemerintah per akhir Mei 2020 mencapai Rp 5.258,57 triliun atau mencapai 32,09 persen terhadap PDB. Kenaikan utang pemerintah itu karena adanya kebutuhan pembiayaan untuk mengatasi pandemi Covid-19 bagi sektor kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi.
ANTARA