TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Arya Sinulingga, mengatakan penunjukan pejabat pemerintah menjadi komisaris perusahaan pelat merah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia juga menjawab kritik soal adanya rangkap penghasilan pejabat pemerintah yang menjadi komisaris BUMN.
Menurut Arya, penghasilan yang diterima komisaris berbentuk honorarium, bukan gaji. "Dan ASN juga kalau menempati posisi-posisi tertentu diberikan honorarium," tutur dia kepada Tempo, Ahad, 28 Juni 2020.
Sebelumnya, anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menyoroti banyaknya komisaris BUMN yang rangkap jabatan dengan posisi di kementerian atau lembaga instansi pemerintah. Menurut dia, terdapat beberapa hal krusial yang berpotensi maladministrasi dalam rekrutmen Komisaris BUMN. Beberapa hal tersebut antara lain konflik kepentingan, penghasilan ganda, masalah kompetensi, jual beli pengaruh, proses yang diskriminatif, transparansi penilaian, akuntabilitas kinerja komisaris. "Di sini kami mendapatkan masih ada yang rangkap jabatan ini rangkap penghasilan. Ini berbahaya dan kalau dibiarkan terus, makin hari konflik kepentingan ini makin besar," ujar Alamsyah.
Menanggapi pernyataan Alamsyah soal adanya rangkap jabatan tersebut, Arya bingung. Menurut Arya, komisaris bukanlah jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Sehingga pejabat pemerintahan yang menjabat komisaris tidak pindah unit kerja karena posisi tersebut. "Lalu di mana rangkap jabatannya?" kata dia.
Selain itu, ia mengatakan saham BUMN sejatinya dimiliki pemerintah. Sehingga ia mengatakan yang mewakili pemerintah sebagai pemegang saham dalam posisi pemerintah harus berasal dari unsur pemerintahan dan bukan dari luar.
"Kalau unsur luar namanya Komisaris Independen. Jadi apakah mungkin bukan unsur pemerintah mewakili pemerintah yg merupakan pemegang saham mayoritas?" ujar Arya. Perkara sama juga berlaku untuk anak usaha BUMN lantaran sahamnya dimiliki oleh BUMN.
Menurut data Ombudsman tahun 2019, komisaris terindikasi rangkap jabatan tercatat mencapai 397 orang di BUMN dan 167 orang pada anak perusahaan. Ombudsman mencatat komisaris asal kementerian terindikasi rangkap jabatan tercatat mencapai 64 persen atau 254 orang dari total komisaris di perusahaan pelat merah pada 2019.
Selain itu, komisaris asal lembaga non kementerian ada 112 orang atau 28 persen. Sedangkan, komisaris BUMN yang berasal dari kalangan akademikus atau perguruan tinggi dan terindikasi rangkap jabatan berjumlah 31 orang atau 8 persen.
CAESAR AKBAR