TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan kebijakan pemerintah terkait pelonggaran syarat penumpang untuk bepergian di masa pandemi akan meningkatkan risiko penularan wabah corona. Aturan yang dimaksud ialah Surat Edaran Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.
"Risiko penularan virus ke penumpang lain semakin besar, tapi bisa diantisipasi dengan konsisten menerapkan protokol kesehatan," tutur Tulus saat dihubungi Tempo pada Ahad, 28 Juni 2020.
Tulus menjelaskan, pelonggaran syarat di sektor transportasi akan berpotensi mendorong minat masyarakat melakukan perjalanan. Sejalan dengan itu, dia meminta operator makin ketat mematuhi aturan kesehatan dan keamanan yang diterbitkan oleh pemerintah.
Protokol itu meliputi prinsip jaga jarak fisik, penggunaan masker, dan penyediaan sarana cuci tangan atau sanitizer. Bila ingin lebih aman, di dalam armada, ia menyarankan operator memasang partisi yang membatasi kontak langsung antar-penumpang.
"Contohnya di angkutan bis, saya amati yang punya reputasi baik, operatornya sudah menyediakan partitur antar-penumpang in khususnya untuk kelas eksekutif dan bisnis," ucapnya.
Namun, bila ingin lebih aman, dia meminta masyarakat untuk menahan keinginan bepergian. Apalagi, tutur tutur Tulus, melakoni perjalanan dengan waktu tempuh yang berjam-jam.
Surat Edaran Tim Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 sebelumnya mengatur tentang perpanjangan masa berlaku tes uji virus corona. Menyitir isi beleid itu, pemerintah memperlonggar masa kedaluwarsa tes swab atau PCR bagi penumpang angkutan jarak jauh yang semula tujuh hari menjadi dua pekan dan rapid test yang semula tiga hari juga menjadi dua minggu.
Kementerian Perhubungan sebelumnya memastikan telah menyiapkan revisi aturan turunan menyusul terbitnya beleid dari Gugus Tugas. "Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11, 12, 13, dan 14 yang mengatur subsektor akan direvisi mengikuti ketentuan SE Nomor 9 Gugus Tugas," tutur Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.
Adita menargetkan, beleid anyar terkait angkutan darat, laut, udara, dan penyeberangan ini akan diterbitkan secepatnya agar dapat diterapkan di simpul-simpul transportasi. Adapun saat ini, dia belum berkenan menjabarkan poin-poin yang akan direvisi lantaran masih dibahas bersama di internal Kementerian.
Ia hanya menekankan revisi aturan itu menyangkut syarat-syarat terkait kesehatan. Sedangkan perihal kapasitas angkut, persoalan ini tengah dirundingkan bersama Tim Gugus Tugas.
Selanjutnya, Adita menyatakan pemerintah masih membutuhkan waktu untuk mensosialisasikan aturan anyar dan membangun kembali minat masyarakat untuk menggunakan transportasi umum. Utamanya, kata dia, moda transportasi udara yang saat ini kehilangan pasarnya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA