TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah maskapai mulai berencana menyediakan fasilitas rapid test atau uji cepat virus corona bagi calon penumpang yang akan melakoni perjalanan menggunakan pesawat. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, misalnya, akan merilis fasilitas tersebut dalam waktu dekat untuk memudahkan pelanggannya.
"Kami selain memastikan penumpang aman dan nyaman naik Garuda, juga berpartisipasi aktif dengan seluruh lembaga serta otoritas," tutur Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra kepada Tempo, Ahad, 28 Juni 2020.
Irfan menjelaskan penyediaan fasilitas rapid test itu sedang dalam tahap persiapan. Ia belum berkenan membeberkan waktu pelaksanaannya, namun mantan bos PT INTI ini berharap langkah tersebut dapat berimplikasi memperpendek antrean penumpang di pos pemeriksaan dokumen.
Sementara itu, PT Lion Mentari Airlines tengah mengkaji kemungkinan minat pasar terkait penyediaan fasilitas tes uji cepat ini. "Karena diperlukan untuk analisis market dan lainnya," tutur Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala.
Mendahului Garuda dan Lion Air, PT Sriwijaya Air sudah menyediakan fasilitas rapid test bagi penumpang sejak awal Juni lalu. Saat ini, Sriwijaya menyiapkan fasilitas tes rapid di lima lokasi.
Kelima lokasi adalah Sriwijaya Air Tower di Cengkareng, Sales Office Sriwijaya Air Melawai di Jakarta, Sales Office Sriwijaya Air di Makassar, Sales Office Sriwjaya Air di Pontianak, dan UPBU Bandara Domine Eduard Osok, Sorong. Adapun layanan ktu dipastikan terbuka untuk umum.
Sriwijaya menjamin harga tes rapid yang disediakan maskapai terjangkau dan titik pelaksanaannya pun bakal diperluas. "Fasilitas rapid akan segera kami sediakan pada beberapa Sales Office Sriwijaya Air lainnya,” tutur Direktur Utama Sriwijaya Jefferson Jauwena.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang pergerakan penumpang transportasi di masa pandemi. Menyitir isi beleid itu, pemerintah memperlonggar masa berlaku tes swab atau PCR bagi calon penumpang yang semula tujuh hari menjadi dua pekan dan rapid test yang semula tiga hari juga menjadi dua minggu.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhungan Novie Riyanto mengatakan pihaknya merestui upaya maskapai menyediakan fasilitas rapid test bagi penumpang. Namun, dia menekankan teknis pelaksanaan tes uji cepat di lapangan tidak diatur oleh Kementerian Perhubungan.
"Terkait tarif, orang ketiga, dan segala macamnya itu dikoordinasikan dengan tim Gugus Tugas serta KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan)." ucap Novie.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA