TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menyambut baik aturan baru Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang memperlonggar syarat orang bepergian jarak jauh. Salah satunya dengan memperpanjang masa berlaku hasil tes bebas virus Corona.
Menurut Irfan, kebijakan ini dapat meningkatkan optimisme perusahaan penerbangan. "Makin oke. Kami berharap masyarakat makin mau terbang," tutur Irfan saat dihubungi Tempo pada Ahad, 28 Juni 2020.
Aturan terkait masa berlaku bebas Covid-19 dituangkan dalam Surat Edaran Tim Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020. Menyitir isi beleid itu, pemerintah memperlonggar masa kedaluwarsa tes PCR bagi penumpang angkutan jarak jauh yang semula tujuh hari menjadi dua pekan dan rapid test yang semula tiga hari juga menjadi dus minggu.
Irfan menyatakan kebijakan ini akan menaikkan persentase okupansi penumpang cukup optimal meski ia belum memiliki hitungan perkiraan lebih jauh. Adapun sebelumnya, jumlah penumpang maskapai pelat merah ini hanya menyentuh rata-rata 50 persen dari total kapsaitas yang disediakan.
Untuk memudahkan penumpang memperoleh dokumen bebas Covid-19, Irfan memastikan perseroannya akan segera menyediakan fasilitas rapid test. "Insya Allah segera. Tunggu pengumumannya," ucapnya.
Tak hanya itu, kata Irfan, pengadaan fasilitas dilakukan agar penumpang aman dan nyaman saat melakoni perjalanan penerbangan. Ia berharap, dampak dari penyediaan rapid test ini dapat mempercepat proses antrean penumpang masuk ke pesawat. "Kami juga ingin berpartisipasi aktif dengan seluruh lembaga dan otoritas."
Di sisi lain, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengingatkan dampak pelonggaran masa berlaku bebas Covid-19 bagi penumpang. Menurut dia, kebijakan tersebut dapat memperbesar risiko potensi penularan corona.
"Bisa diantisipasi kalau penumpang dan operator patuh menerapkan protokol kesehatan. Operator harus betul-betul konsentrasi memastikan protokol jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan terpenuhi," kata Tulus.