TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan memberi keringanan tarif pajak penghasilan atau PPh bagi perusahaan yang berbentuk perseroan terbuka (Tbk.) dengan jumlah keseluruhan saham diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia setidaknya 40 persen dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh.
Syarat untuk memperoleh keringanan tarif pajak adalah 40 persen saham tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak di luar emiten dan pemegang saham pengendali/pemegang saham utama. Adapun jumlah kepemilikan saham masing-masing pihak tidak melebihi 5 persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
"Syarat ini harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari dalam jangka waktu satu tahun," seperti dikutip dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak, Ahad, 28 Juni 2020.
Namun demikian, pengecualian atas ketentuan-ketentuan tersebut dapat berlaku dalam keadaan tertentu. Misalnya, saat emiten melakukan buyback berdasarkan kebijakan pemerintah atau Otoritas Jasa Keuangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020.
Dalam PP 29/2020 diatur bahwa emiten yang melakukan buyback yang mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan-persyaratan tersebut, diberikan pengecualian sampai dengan 30 September 2020. Dengan demikian, emiten dapat tetap memanfaatkan tarif pajak penghasilan yang lebih rendah.
Tarif pajak yang dapat diperoleh emiten yang memenuhi persyaratan di atas adalah 19 persen pada tahun pajak 2020 dan 2021, dan 17 persen pada tahun pajak 2022. Pengaturan selengkapnya mengenai persyaratan dan tata cara mendapatkan tarif pajak yang lebih ringan bagi perusahaan publik dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020.