TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub tengah menyiapkan revisi aturan untuk angkutan penumpang di masa pandemi seiring dengan terbitnya Surat Edaran Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Surat edaran Gugus Tugas tersebut berisi kelonggaran masyarakat melakukan pergerakan di dalam negeri.
"Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11, 12, 13, dan 14 yang mengatur subsektor akan direvisi mengikuti ketentuan SE Nomor 9 Gugus Tugas," tutur Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam pesannya kepada Tempo, Ahad, 28 Juni 2020.
Adita menargetkan, beleid anyar terkait angkutan darat, laut, udara, dan penyeberangan ini akan diterbitkan secepatnya agar dapat diterapkan di simpul-simpul transportasi. Adapun saat ini, dia belum berkenan menjabarkan poin-poin yang akan direvisi lantaran masih dibahas bersama di internal Kementerian.
Ia hanya menekankan revisi aturan itu menyangkut syarat-syarat terkait kesehatan. Sedangkan perihal kapasitas angkut, persoalan ini tengah dirundingkan bersama Tim Gugus Tugas.
Selanjutnya, Adita menyatakan pemerintah masih membutuhkan waktu untuk mensosialisasikan aturan anyar dan membangun kembali minat masyarakat untuk menggunakan transportasi umum. Utamanya, kata dia, moda transportasi udara yang saat ini kehilangan pasarnya.
Surat Edaran Tugas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 terbit pada 26 Juni 2020. Beleid itu menyatakan masa berlaku hasil tes PCR diperpanjang dari 7 hari menjadi 14 hari dan hasil rapid test berlaku dari 3 hari menjadi 14 hari. Penumpang yang daerahnya tidak memiliki fasilitas pengecekan PCR maupun rapid test diperkenankan membawa surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter atau rumah sakit.