TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) mengimbau investor untuk tenang dan bijak dalam mengambil keputusan investasi, terkait kelanjutan kasus korupsi Jiwasraya yang menyeret 13 manajer investasi.
"Investor juga harus aktif berkomunikasi dengan manajer investasi atau agen penjual reksa dana yang ditunjuk, untuk memperoleh informasi yang akurat dan benar, sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan investasinya," kata Ketua Presidium APRDI Prihatmo Hari melalui keterangannya, Jumat 26 Juni 2020.
Pernyataan tersebut dikeluarkan sebagai respons, atas ditetapkannya 13 manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Prihatmo mengatakan, investor reksa dana perlu berkomunikasi dengan manajer investasi agar memperoleh informasi yang akurat,untuk mempertimbangkan pengambilan keputusan.
Dia mengatakan, setiap portofolio reksa dana dikelola manajer investasi secara terpisah, antara satu produk dengan produk yang lain. "Sehingga, permasalahan yang terjadi di sebuah reksa dana tidak serta merta berpengaruh pada reksa dana lain yang dikelola oleh manajer investasi yang sama," kata Prihatmo.
Aset reksa dana, kata Prihatmo, disimpan, dan diadministrasikan oleh bank kustodian yang merupakan pihak yang independen dan tidak terafiliasi dengan manajer investasi. Adapun aset reksa merupakan bukan aset milik manajer investasi maupun bank kustodian. Pihaknya pun mengimbau agar manajer investasi tetap menjalankan pengelolaan dan pemasaran reksa dana sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Manajer investasi juga dianjurkan untuk menyampaikan penjelasan kepada investor reksa dana dengan informasi yang sebenar-benarnya. Sehingga, investor memiliki pertimbangan yang cukup dan akurat guna mengambil keputusan investasinya.
Berita Selanjutnya
Artikel Terkait
-
Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari
-
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN
-
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia
-
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M
-
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi
-
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari
6 jam lalu
Kejaksaan Agung kembali menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis.
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN
6 jam lalu
Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia
6 jam lalu
Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M
7 jam lalu
Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi
8 jam lalu
PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara
8 jam lalu
Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi
17 jam lalu
Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini
19 jam lalu
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.
Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka
19 jam lalu
Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.
Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik
19 jam lalu
Presdir Unilever Indonesia, Benjie Yap mengatakan salah satu hal yang penting bagi investor adalah fundamental bisnis.