TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada tiga tersangka perusahaan manajer investasi yang diduga menerima aliran dana dari PT Asuransi Jiwasraya paling besar. Duit itu dialirkan oleh enam terdakwa kasus korupsi Jiwasraya yang saat ini sedang disidang.
Perusahaan pertama yang telah menjadi tersangka karena paling banyak menerima aliran dana hasil pembobolan PT Asuransi Jiwasraya adalah PT PAAM dengan nilai Rp 2,142 triliun. Adapun manajer investasi kedua adalah PT DMI atau PAC dengan nilai total Rp 2,027 triliun. Selanjutnya, manajer investasi ketiga adalah PT PPI dengan total nilai Rp1,815 triliun. Semua duit masuk berupa reksa dana.
Ketiga perusahaan manajer investasi ini mengelola dana Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 5,984 triliun. Artinya, hampir separuh dari total dana yang mengalir ke 13 tersangka korporasi dalam kasus ini senilai Rp 12,157 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, aliran dana hasil korupsi PT Asuransi Jiwasraya ke setiap perusahaan manajer investasi berbeda nilainya. Namun, jika ditotal, jumlahnya mencapai Rp 12,157 triliun untuk 13 perusahaan manajer investasi. "Jadi 13 korporasi MI ini menggoreng-goreng saham lewat produk masing-masing," tuturnya kepada Bisnis, Jumat 26 Juni 2020 malam.