Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perjanjian Jual Beli Gas PGN - Krakatau Steel Disepakati

Reporter

image-gnews
Seorang warga mengamati meteran gas yang terpasang di dinding rumahnya di salah satu rumah susun di Surabaya, Jawa Timur, 7 Mei 2019. Selain Surabaya, PGN juga membangun jaringan gas bumi di sejumlah daerah di Indonesia. Pembangunan infrastruktur gas itu menjadi prioritas utama PGN mengingat semakin besarnya kebutuhan energi yang lebih efisien. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Seorang warga mengamati meteran gas yang terpasang di dinding rumahnya di salah satu rumah susun di Surabaya, Jawa Timur, 7 Mei 2019. Selain Surabaya, PGN juga membangun jaringan gas bumi di sejumlah daerah di Indonesia. Pembangunan infrastruktur gas itu menjadi prioritas utama PGN mengingat semakin besarnya kebutuhan energi yang lebih efisien. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk. dan PT Krakatau Steel Tbk. menyepakati perjanjian jual beli gas (PJBG) sebagai bagian dari implementasi Kepmen ESDM No. 89K/2020.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Direktur Komersial PGN Fariz Azoz dan Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim dan disaksikan langsung oleh Direktur Utama PGN Suko Hartono pada Jumat, 26 Juni 2020.

Berdasarkan perjanjian ini, PT Krakatau Steel menyerap gas bumi dari PGN sebesar 300.000-450.000 Mmbtu per bulan atau setara dengan 10-15 Bbtud untuk Kawasan Industri Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Banten.

Direktur Komersial PGN Faris Aziz mengungkapkan perjanjian ini juga bagian dari realisasi implementasi Kepmen ESDM No. 89K/2020. Krakatau Steel bergerak di sektor prokduksi dan pengelolaan baja, sehingga mendapatkan manfaat dari harga gas yang khusus berdasarkan Kepmen ESDM tersebut.

“PGN sangat berharap, PT Krakatau Steel dapat memaksimalkan volume pemakaian gas pada kegiatan bisnisnya sesuai kontrak yang telah disepakati,” ujar Faris dalam keterangan resmi, Jumat, 26 Juni 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fariz menjelaskan, kesepakatan antara PGN dan Krakatau Steel berlaku efektif sejak waktu penandatanganan sampai dengan 31 Desember 2024. Dia menambahkan, pemakaian gas bisa berbeda tiap bulannya atau ketika di luar kontrak minimum atau maksimum, sehingga disepakati penggunaan formulasi pembayaran yang disesuaikan dengan pemakaian gas.

Sebelumnya, PGN juga pernah kerja sama dengan PT Krakatau Steel untuk alokasi gas di PT Krakatau Daya Listrik (PT KDL). Kemudian, kerjasama dapat kembali dilaksanakan kembali. Faris juga berharap, potensi lainnya dapat semakin berkembang untuk pertumbuhan sektor industri baja di Indonesia.

“Pada prinsipnya, PGN membuka kesempatan yang besar bagi semua sektor indutri untuk menggunakan gas bumi,” ungkapnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenperin Tegaskan Perluasan Industri Penerima Harga Gas Khusus Tak Bebani Industri Migas

34 hari lalu

Uji coba penggunaan bakar bakar gas alam cair (LNG) untuk truk pengangkut bahan bakar gas (BBG). (Foto: ANTARA/HO-PT PGN Tbk)
Kemenperin Tegaskan Perluasan Industri Penerima Harga Gas Khusus Tak Bebani Industri Migas

Kemenperin menbantah Kementerian ESDM terkait perluasan harga gas khusus industri yang dinilai membebani industri migas.


Tambahan Penerima Harga Gas Khusus Belum Jelas, Menperin: Pusing Saya Hadapi ESDM

34 hari lalu

Pekerja melakukan perbaikan di lokasi kebocoran pipa gas di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Tambahan Penerima Harga Gas Khusus Belum Jelas, Menperin: Pusing Saya Hadapi ESDM

Menperin Agus Gumiwang mengaku pusing karena usulan perluasan penerima harga gas khusus tak kunjung menemukan titik terang dari Kementerian ESDM.


Gastroenterelog Sebut Pemicu Umum Perut Kembung dan Cara Meredakannya

48 hari lalu

Ilustrasi perut kembung. Sina.com
Gastroenterelog Sebut Pemicu Umum Perut Kembung dan Cara Meredakannya

Perut kembung kadang diakibatkan terlalu banyak udara yang terjebak di saluran pencernaan, menyebabkan ketidaknyamanan. Cek pemicu lainnya.


Pipa Gas Pabrik Es di Tangerang Bocor, Puluhan Warga Dilarikan ke Rumah Sakit

51 hari lalu

Ilustrasi Ladang gas. REUTERS/Essam Al-Sudani
Pipa Gas Pabrik Es di Tangerang Bocor, Puluhan Warga Dilarikan ke Rumah Sakit

Pipa gas sebuah pabrik es di Kampung Koang Jaya Jatiuwung bocor. Akibat insiden itu puluhan warga dilarikan ke sejumlah rumah sakit di Tangerang.


Pipa Gas Klorin PT Pindo Deli II Bocor dan Racuni Ratusan Warga Karawang, Dua Pegawai Jadi Tersangka

52 hari lalu

Bupati Karawang Aep Syaepuloh saat mengunjungi korban keracunan gas pabrik. Foto: ANTARA/HO-Pemkab Karawang
Pipa Gas Klorin PT Pindo Deli II Bocor dan Racuni Ratusan Warga Karawang, Dua Pegawai Jadi Tersangka

Polres Kabupaten Karawang menetapkan dua tersangka dalam peristiwa kebocoran pipa gas PT Pindo Deli 2 yang mengakibatkan ratusan warga keracunan


PGN Teken Kerja Sama Pasokan Gas dari Dalam Negeri

26 Januari 2024

PGN Teken Kerja Sama Pasokan Gas dari Dalam Negeri

Subholding Pertamina, PT PGN Tbk, menandatangani nota kesepahaman untuk mendapat pasokan gas alam cair alias LNG dari dalam negeri.


Alami 5 Masalah dengan Kentut Berikut, Waktunya Periksa ke Dokter

20 Januari 2024

TEMPO/NURKHOIRI
Alami 5 Masalah dengan Kentut Berikut, Waktunya Periksa ke Dokter

Meski kentut hal normal dalam hidup, bila dirasakan sudah tak normal dan berdampak pada masalah lain, segera periksa ke dokter.


SKK Migas Sebut Realisasi Lifting Minyak pada 2023 Hanya Capai 605,5 Ribu Barel per Hari, Bagaimana dengan Salur Gas?

12 Januari 2024

Pekerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengecek proses pengapalan lifting minyak mentah produksi PHR di Dumai Terminal Oil Wharf, Dumai, Riau, Rabu 22 Desember 2021. Pasca alih kelola Blok Rokan pada 9 Agustus 2021 yang lalu, PHR telah melakukan pengapalan lebih dari 70 kali dengan total volume penyaluran minyak mentah mencapai lebih dari 22 juta barel. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
SKK Migas Sebut Realisasi Lifting Minyak pada 2023 Hanya Capai 605,5 Ribu Barel per Hari, Bagaimana dengan Salur Gas?

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Gumi (SKK Migas) merealisasikan lifting minyak sebesar 605,5 ribu barel per hari (BOPD) pada 2023.


Seloroh Kepala SKK Migas soal Blok Masela: Namanya Proyek Abadi, Nggak Selesai-selesai

12 Januari 2024

PROYEK BLOK MASELA
Seloroh Kepala SKK Migas soal Blok Masela: Namanya Proyek Abadi, Nggak Selesai-selesai

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Dwi Soetjipto berseloroh tentang proyek pengembangan lapangan migas Blok Masela.


Para Pemilik Pangkalan di Kota Solo Keluhkan Pelaksanaan Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP: Ribet

9 Januari 2024

Pekerja melakukan pengisian gas 3 kilogram di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Sadikun, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2024. Pada 2023, pemerintah menetapkan kuota LPG subsidi sebanyak 8 juta metrik ton (MT). Namun, hingga akhir 2023, ESDM mencatat konsumsi LPG telah mencapai 8,07 juta MT. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperkirakan, subsidi gas LPG di tahun ini mencapai Rp 117 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Para Pemilik Pangkalan di Kota Solo Keluhkan Pelaksanaan Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP: Ribet

Sejumlah pemilik pangkalan gas LPG 3 kg di Kota Solo mendatangi kantor Dinas Perdagangan di kompleks Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 9 Januari 2024.