Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bantah Manajemen Aice, Serikat Buruh: Mogok Kerja Karyawan Sah

Reporter

image-gnews
Logo Aice. Twitter
Logo Aice. Twitter
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-Sedar) yang menaungi ratusan buruh di Aice, Sarinah, membantah manajemen Aice Group yang mengatakan mogok kerja para karyawan di perusahaan es krim tersebut tidak sah.

"Itu tidak benar. Mogok buruh itu sah dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan mogok itu tidak sah," ujar Sarinah kepada Tempo, Jumat, 26 Juni 2020.

Fakta bahwa mogok itu sah, kata Sarinah, adalah lantaran hingga kini belum ada kesepakatan mengenai upah. Ia mengatakan perseroan menjalankan kebijakan upah secara sepihak atau tidak ada kesepakatan. Ia mengatakan mogok tersebut dilandasi tidak adanya kesepakatan antara buruh dan perseroan.

Sarinah juga membantah anggapan bahwa para buruh yang mogok tidak mengindahkan panggilan dari manajemen. "Soal panggilan dua kali itu juga tidak benar, karena pekerja yang mogoknya sah tidak bisa dipanggil untuk masuk kerja tetapi harus dihargai hak mogoknya," tutur dia.

Di samping itu, menurut dia, tidak semua pekerja menerima panggilan tersebut. Malahan, Sarinah mengatakan saat pekerja hendak masuk kerja setelah mogoknya selesai, perusahaan menolak pekerja.

"Perusahaan selalu berdalih menggunakan hasil mediasi, padahal mediasi itu tidak bisa dijadikan dasar, karena sifatnya anjuran," ujar Sarinah. "Selain itu, mediasi yang diklaim PT Alpen Food Industry itu adalah mediasi yang cacat prosedural karena dihasilkan dari hanya satu kali pemanggilan mediasi saja."

Selain itu, Sarinah menuturkan pihaknya hingga saat ini belum mengantongi risalah anjuran mediasi tersebut dari Dinas Ketenagakerjaan setempat. Sehingga, hal tersebut menghilangkan hak pekerja untuk ke pengadilan.

"Kesalahan besar mediator adalah mengikuti seluruh kebijakan upah perusahaan, termasuk membiarkan perusahaan memberlakukan kebijakan upah tanpa adanya komponen kompetensi dan membiarkan pendidikan SMA hanya mendapatkan nol rupiah," kata Sarinah.

Tidak adanya komponen kompetensi atau kinerja, menurut dia, bertentangan dengan PP Nomor 78 Tahun 2017 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Head of Corporate Human Resources Aice Group Holding Pte. Ltd, Antonius Hermawan Susilo mengatakan saat ini perseroan telah memberhentikan 469 karyawan dengan alasan mengundurkan diri.

"Yang sudah kami kualifikasi mengundurkan diri per hari ini 469 karyawan. Itu kami kualifikasikan mengundurkan diri dan sekarang sedang proses secara litigasi, proses mediasi dan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)," ujar Antonius dalam konferensi video.

Sebanyak 469 karyawan tersebut dianggap mengundurkan diri lantaran melakukan aksi mogok kerja alias tidak masuk kerja lebih dari tujuh hari. Manajemen juga menganggap mogok kerja yang dilakukan para karyawan sebagai hal yang tidak sah.

Corporate Legal Aice Indonesia Simon Audry Halomoan menegaskan bahwa perseroan tidak pernah melakukan PHK sepihak. Ia mengatakan karyawan yang diberhentikan adalah yang sebelumnya melakukan mogok kerja.

"Kami sudah dua kali melakukan pemanggilan, namun pekerja tidak mengindahkannya, jadi hal tersebut kami kualifikasi sebagai mangkir atau mengundurkan diri," ujar Simon. "Itu yang disebut PHK akibat mengundurkan diri."

CAESAR AKBAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

10 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh


Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

17 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.


Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

19 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?


73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

29 hari lalu

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Wikipedia
73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.


Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

32 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR). ANTARA/Yusuf Nugroho
Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.


Korea Selatan Kirim Pemberitahuan Penangguhan Izin Praktik Dokter Muda

38 hari lalu

Para dokter saat protes terhadap rencana penerimaan lebih banyak siswa ke sekolah kedokteran, di depan Kantor Kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, 22 Februari 2024. REUTERS/Kim Soo-Hyeon
Korea Selatan Kirim Pemberitahuan Penangguhan Izin Praktik Dokter Muda

Korea Selatan telah mengirimkan pemberitahuan awal tentang penangguhan izin praktik dokter pada 5 ribu dokter magang yang sedang mogok kerja.


Dokter Magang Masih Mogok kerja, Korea Selatan Kerahkan Dokter Militer

38 hari lalu

Jung Seung-yeon (kanan), 38, menunggu bersama putranya untuk menemui dokter di klinik anak di Seoul, Korea Selatan, 14 Juni 2023.  Reuters/Kim Hong-Ji
Dokter Magang Masih Mogok kerja, Korea Selatan Kerahkan Dokter Militer

Sebanyak 20 dokter bedah dari militer bersama 138 dokter dari pusat kesehatan masyarakat akan dikerahkan untuk mengatasi mogok kerja dokter magang


20.000 Dokter di Korea Selatan Demonstrasi Besar-besaran Hari Ini

46 hari lalu

Para dokter saat protes terhadap rencana penerimaan lebih banyak siswa ke sekolah kedokteran, di depan Kantor Kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, 22 Februari 2024. REUTERS/Kim Soo-Hyeon
20.000 Dokter di Korea Selatan Demonstrasi Besar-besaran Hari Ini

Puluhan ribu dokter di Korea Selatan akan berdemonstrasi secara besar-besaran hari ini.


Korea Selatan Perintahkan 13 Dokter Peserta Mogok Kembali Bekerja

47 hari lalu

Para dokter saat protes terhadap rencana penerimaan lebih banyak siswa ke sekolah kedokteran, di depan Kantor Kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, 22 Februari 2024. REUTERS/Kim Soo-Hyeon
Korea Selatan Perintahkan 13 Dokter Peserta Mogok Kembali Bekerja

Korea Selatan memerintahkan 13 dokter yang mogok kerja untuk kembali berpraktek. Jika tidak, mereka terancam pidana.


Kronologi Dokter Korea Selatan Mogok Kerja hingga Sebabkan Rumah Sakit Tolak Pasien

47 hari lalu

Para dokter mengambil bagian dalam protes terhadap rencana penerimaan lebih banyak siswa ke sekolah kedokteran, di depan Kantor Kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, 22 Februari 2024. REUTERS/Kim Soo-Hyeon
Kronologi Dokter Korea Selatan Mogok Kerja hingga Sebabkan Rumah Sakit Tolak Pasien

Pemogokan massal dokter muda di Korea Selatan masih berlanjut meski pemerintah telah mengambil tindakan hukum. Bagaimana kronologinya?