TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-Sedar) yang menaungi ratusan buruh di Aice, Sarinah, membantah manajemen Aice Group yang mengatakan mogok kerja para karyawan di perusahaan es krim tersebut tidak sah.
"Itu tidak benar. Mogok buruh itu sah dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan mogok itu tidak sah," ujar Sarinah kepada Tempo, Jumat, 26 Juni 2020.
Fakta bahwa mogok itu sah, kata Sarinah, adalah lantaran hingga kini belum ada kesepakatan mengenai upah. Ia mengatakan perseroan menjalankan kebijakan upah secara sepihak atau tidak ada kesepakatan. Ia mengatakan mogok tersebut dilandasi tidak adanya kesepakatan antara buruh dan perseroan.
Sarinah juga membantah anggapan bahwa para buruh yang mogok tidak mengindahkan panggilan dari manajemen. "Soal panggilan dua kali itu juga tidak benar, karena pekerja yang mogoknya sah tidak bisa dipanggil untuk masuk kerja tetapi harus dihargai hak mogoknya," tutur dia.
Di samping itu, menurut dia, tidak semua pekerja menerima panggilan tersebut. Malahan, Sarinah mengatakan saat pekerja hendak masuk kerja setelah mogoknya selesai, perusahaan menolak pekerja.
"Perusahaan selalu berdalih menggunakan hasil mediasi, padahal mediasi itu tidak bisa dijadikan dasar, karena sifatnya anjuran," ujar Sarinah. "Selain itu, mediasi yang diklaim PT Alpen Food Industry itu adalah mediasi yang cacat prosedural karena dihasilkan dari hanya satu kali pemanggilan mediasi saja."
Selain itu, Sarinah menuturkan pihaknya hingga saat ini belum mengantongi risalah anjuran mediasi tersebut dari Dinas Ketenagakerjaan setempat. Sehingga, hal tersebut menghilangkan hak pekerja untuk ke pengadilan.
"Kesalahan besar mediator adalah mengikuti seluruh kebijakan upah perusahaan, termasuk membiarkan perusahaan memberlakukan kebijakan upah tanpa adanya komponen kompetensi dan membiarkan pendidikan SMA hanya mendapatkan nol rupiah," kata Sarinah.
Tidak adanya komponen kompetensi atau kinerja, menurut dia, bertentangan dengan PP Nomor 78 Tahun 2017 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.
Sebelumnya, Head of Corporate Human Resources Aice Group Holding Pte. Ltd, Antonius Hermawan Susilo mengatakan saat ini perseroan telah memberhentikan 469 karyawan dengan alasan mengundurkan diri.
"Yang sudah kami kualifikasi mengundurkan diri per hari ini 469 karyawan. Itu kami kualifikasikan mengundurkan diri dan sekarang sedang proses secara litigasi, proses mediasi dan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)," ujar Antonius dalam konferensi video.
Sebanyak 469 karyawan tersebut dianggap mengundurkan diri lantaran melakukan aksi mogok kerja alias tidak masuk kerja lebih dari tujuh hari. Manajemen juga menganggap mogok kerja yang dilakukan para karyawan sebagai hal yang tidak sah.
Corporate Legal Aice Indonesia Simon Audry Halomoan menegaskan bahwa perseroan tidak pernah melakukan PHK sepihak. Ia mengatakan karyawan yang diberhentikan adalah yang sebelumnya melakukan mogok kerja.
"Kami sudah dua kali melakukan pemanggilan, namun pekerja tidak mengindahkannya, jadi hal tersebut kami kualifikasi sebagai mangkir atau mengundurkan diri," ujar Simon. "Itu yang disebut PHK akibat mengundurkan diri."
CAESAR AKBAR