TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan berencana menaikkan kapasitas angkut penumpang untuk subsektor transportasi darat alias bus sebesar 70 persen pada 1 Juli 2020. Sebelumnya, kapasitas penumpang bus hanya separuh dari total kursi yang disediakan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, dengan peningkatan okupansi ini, pemerintah berharap operator bus tidak akan mengerek harga tiket. Sebab, dengan kapasitas 70 persen, operator sudah mampu memenuhi break event point atau BEP.
“Sebetulnya kita sudah mengakomodasi dan merespons keinginan para operator (untuk menaikkan kapasitas angkut) agar (operator) tidak perlu naikkan tarifnya,” ujar Budi dalam konferensi virtual, Jumat, 26 Juni 2020.
Peningkatan kapasitas angkut penumpang sesuai dengan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19 di Terminal Pulogebang, Jakarta. Menurut beleid tersebut, Kementerian Perhubungan membagi pelonggaran transportasi berdasarkan tiga fase.
Fase pertama dilakukan pada 9-30 Juni. Sedangkan fase kedua ditetapkan pada 1-31 Juli 2020. Pada fase pertama dan kedua, bus antar-kota dalam provinsi, bus antar-kota antar-provinsi, hingga bus pariwisata boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas maksimal 70 persen secara bertahap. Sementara itu untuk fase ketiga yang dimulai pada 1 Agustus, operator diizinkan mengangkut penumpang dengan kapasitas maksimal 85 persen.
Budi mengakui, meski kapasitas angkut telah ditingkatkan, jumlah penumpang belum sepenuhnya pulih. Ia mencontohkan, beberapa bus dari Jakarta ke arah timur hanya diisi oleh empat penumpang.
Dengan begitu, dia mengakui operator masih mengusulkan untuk menaikkan tarif 25-50 persen. “Namun ini untuk bus premium. Kalau ekonomi kita atur,” tuturnya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA