TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan memastikan ketegasannya dalam penegakan peraturan jika ada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. Kendati demikian, kementerian juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terkait adanya pegawai yang diduga terlibat dalam dugaan pelanggaran impor tekstil 27 kontainer dari Batam ke Jakarta.
Kasus yang diduga tergolong korupsi ini dilakukan oleh dua perusahaan yaitu PT PGP dan PT FIB pada tanggal 2 Maret lalu. "Inspektorat Jenderal Kemenkeu mengungkapkan keseriusan jajaran Kemenkeu khususnya Bea Cukai dalam menangani kasus tersebut yang berujung pada penangkapan seorang berinisial IR (Direktur PT PGP sekaligus komisaris PT FIB) yang telah ditetapkan menjadi tersangka pada bulan April 2020 dan seorang berinisial RO (karyawan PT PGP dan PT FIB) pada bulan Juni 2020," ujar Kepala Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari dalam keterangan tertulis, Kamis malam, 25 Juni 2020.
Rahayu menjelaskan, perusahaan tersebut diduga telah melakukan pelanggaran kepabeanan berupa pemberitahuan jenis dan/atau jumlah barang impor secara tidak benar antara fisik dengan dokumen yang ada. Jumlah fisik kedapatan lebih besar sekitar 1,76 juta meter atau dua kali lebih besar dari jumlah yang ada di dokumen yaitu 1,66 juta meter.
Guna menuntaskan kasus ini, ujar dia, Kemenkeu melalui Bea Cukai melakukan koordinasi penyidikan dengan Kejaksaan Agung. Untuk memperlancar proses hukum tersebut, koordinasi penyidikan dilakukan melalui pertukaran hasil digital forensik dan peminjaman tersangka.
Khusus di Batam, Rahayu menuturkan, selama ini berbagai perbaikan telah dilakukan melalui perbaikan kebijakan/regulasi dan perbaikan dari sisi operasional. Di sektor kebijakan telah dilakukan evaluasi pemberian fasilitas di Kawasan Bebas dan penguatan regulasi kepabeanan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 dan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan pengganti Peratuan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2012.
Adapun di sektor operasional Kemenkeu telah mengembangkan sistem layanan dan pengawasan CK-FTZ, penguatan Standar Operasional Prosedur, koordinasi dengan Badan Pengusahaan Batam untuk penataan infrastruktur pelabuhan Batu Ampar seperti optimalisasi penggunaan Gamma Ray, dan penguatan Sumber Daya Manusia dari sisi kualitas dan kuantitas.