TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum PT Sinarmas Asset Management Hotman Paris Hutapea meminta publik tetap tenang dan tetap berinvestasi meski perseroan disebutkan menjadi salah satu dari 13 korporasi berstatus tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ia menyebutkan hingga kini kliennya belum menerima pemberitahuan resmi penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi perusahaan asuransi pelat merah itu.
“PT Sinarmas Asset Management sebagai salah satu unit usaha di bawah pilar Sinar Mas Financial Services tetap memberikan pelayanan, serta selalu mengedepankan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh nasabah,” kata Hotman Paris melalui siaran pers, Kamis, 25 Juni 2020.
Lebih jauh, Hotman Paris menyebutkan PT Sinarmas Asset Management atau Sinarmas AM akan bertanggung jawab sepenuhnya atas semua produk yang dipasarkan. Dengan begitu, nasabah tak perlu khawatir dan tetap dapat melakukan pembelian dan penjualan produk seperti biasa.
Horman Paris menjelaskan, produk reksa dana Simas Saham Ultima kelolaan Sinarmas Asset Management merupakan produk reksa dana yang dibeli oleh Asuransi Jiwasraya. Produk ini tidak terkait dengan produk reksa dana lain kelolaan perseroan.
Saat ini, kata Hotman Paris, PT Sinarmas Asset Management mengelola 64 produk reksa dana dengan total dana kelolaan sebesar Rp 30,2 triliun. Adapun kasus korupsi Jiwasraya merujuk pada salah satu produk saja, yakni Simas Saham Ultima yang secara nilai dana kelolaannya hanya mencapai 0,2 persen dari total dana kelolaan.
“Dengan kata lain, tidak berdampak terhadap korporasi dan nasabah karena nilainya tidak signifikan,” ucap Hotman Paris.
Hotman Paris menegaskan, PT Sinarmas Asset Management adalah lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan akan patuh terhadap regulasi serta perundangan-undangan yang berlaku. “Kami akan selalu kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlangsung,” katanya.
Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 manajer investasi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan bahwa 13 perusahaan tersebut telah berkontribusi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 12,157 triliun dari total keseluruhan kerugian Rp 16,81 triliun pada kasus korupsi itu.
Berikut daftar ketiga belas manajer investasi yang dimaksud Kejaksaan Agung:
1. PT PAN Arcadia Capital
2. PT OSO Manajemen Investasi
3. PT Pinnacle Persada Investama
4. PT Millenium Capital Management
5. Prospera Aset Manajemen
6. PT MNC Asset Management
7. PT Maybank Asset Management
8. PT GAP Capital
9. PT Jasa Capital Asset Management
10. PT Corfina Capital
11. PT Tresure Fund Investama
12. PT Sinarmas Asset Management (Sinarmas AM)
13. PT Pool Advista Aset Manajemen
BISNIS