TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan atau Mendag Agus Suparmanto menyatakan rencana penghapusan pemakaian listrik minimal 40 jam untuk pelaku industri masih terus dikaji antar-kementerian dan lembaga. Rancangan kebijakan ini dirundingkan sebagai bentuk stimulus lanjutan untuk membangkitkan kembali dunia usaha di masa pandemi.
“Kami sedang membicarakannya dengan kementerian lain. Pemerintah memperjuangkan supaya pelaku industri tidak sampai jatuh karena kalau sudah jatuh, sulit untuk bangkit kembali,” ujar Agus dalam diskusi virtual bersama IDX Channel, Kamis, 25 Juni 2020.
Agus mengakui bahwa sejumlah pengusaha telah mengusulkan penghapusan pemakaian listrik minimal itu lantaran membebani biaya operasional. Apalagi saat ini, sektor industri belum beroperasi 100 persen sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi diterapkan.
Rencana untuk menihilkan tarif minimal pemakaian 40 jam telah dibahas dalam rapat kabinet beberapa waktu lalu. Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun sudah menyetujui penghapusan aturan ini.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan mengatakan pelaku usaha di sektor perdagangan dan retail terancam ambruk seandainya pemerintah tidak menghapus tarif minimal listrik. Sebab kebijakan tersebut membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan.
Baca Juga:
Apalagi sejak pusat perbelanjaan dibuka, jumlah pengunjung tercatat hanya mencapai 40 persen dari total kapasitas. “Jadi tolong segera diputuskan,” ucap Stefanus.
Selain meminta relaksasi terhadap aturan listrik, Ridwan juga mendesak pemerintah menghilangkan pembayaran PPn dan PPh serta menurunkan pajak korporasi. Dengan begitu, tenant-tenant di pusat perbelanjaan akan tertolong dan tidak sampai menutup gerainya.