TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Arif Yanuar mengatakan jajarannya bakal menyiapkan aturan agar penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital oleh pelaku usaha luar negeri dapat dilakukan menggunakan mata uang selain rupiah.
"Bagaimana penyetoran PPN atas yang dipungut tersebut nanti akan kami atur dengan mata uang tidak saja rupiah, mungkin juga pakai mata uang dolar," ujar Arif dalam konferensi video, Kamis, 25 Juni 2020. Bahkan, kata Arif, tidak menutup kemungkinan penyetoran nanti bisa berkembang menggunakan mata uang lain.
Selain mengatur soal mata uang untuk penyetoran pajak yang sudah dipungut, Arif mengatakan Ditjen Pajak juga akan mengatur perihal pertanggungjawaban atas pemungutan tersebut. Ia berujar akan menyusun mekanisme pelaporan bagi pelaku usaha yang sudah memungut dan menyetor pajak tersebut.
"Bagaimana kontrol berikutnya, DJP bisa meminta detail transaksi dagang periode waktu tertentu," ujar Arif. Ia pun mengatakan DJP bakal menjaga hak wajib pajak dalam negeri, yakni apabila ada kelebihan transaksi atau setor dobel, maka dana bisa dikembalikan.
Hingga saat ini, Arif mengatakan jajarannya terus melakukan komunikasi intensif dengan para pelaku usaha. Tujuannya, agar pemerintah bisa mengetahui bagaimana proses bisnis, serta teknologinya, sehingga tidak mengalami kesulitan saat pelaku usaha ditunjuk memungut PPN.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan telah ada pelaku usaha yang sepakat ditunjuk sebagai pemungut PPN. "As of hari ini masih terus berjalan, komunikasi paling tidak sudah ada enam pelaku usaha luar negeri yang siap menjadi pemungut PPN di awal periode," ujar Suryo.
Saat ini Kementerian Keuangan telah menelurkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020. Beleid itu mengatur tata cara pemungutan PPN sebesar 10 persen oleh subjek pajak luar negeri atas pemanfaatan barang dan jasa dari luar negeri melalui PMSE di luar Indonesia. Diatur dalam beleid tersebut bahwa pemungut pajak akan ditunjuk pemerintah.
Ia mengatakan pemerintah hanya akan menunjuk pelaku usaha yang sudah siap memungut pajak digital tersebut. Pasalnya, ia mengatakan pemungutan PPN memerlukan infrastruktur yang disesuaikan masing-masing pelaku usaha.
Suryo mengatakan penunjukan akan dilakukan pada awal Juli ketika aturan tersebut berlaku. Adapun pemungutan diperkirakan baru bisa dilakukan pada Agustus.
CAESAR AKBAR