TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan hingga saat ini jajarannya masih terus berkomunikasi dengan pelaku usaha penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik di luar negeri terkait kebijakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai untuk produk digital.
Suryo mengatakan telah ada pelaku usaha yang sepakat ditunjuk sebagai pemungut PPN. "As of hari ini masih terus berjalan, komunikasi paling tidak sudah ada enam pelaku usaha luar negeri yang siap menjadi pemungut PPN di awal periode," ujar Suryo dalam konferensi video, Kamis, 25 Juni 2020.
Saat ini Kementerian Keuangan telah menelurkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020. Beleid itu mengatur tata cara pemungutan PPN sebesar 10 persen oleh subjek pajak luar negeri atas pemanfaatan barang dan jasa dari luar negeri melalui PMSE di luar Indonesia. Diatur dalam beleid tersebut bahwa pemungut pajak akan ditunjuk pemerintah.
Ia mengatakan pemerintah hanya akan menunjuk pelaku usaha yang sudah siap memungut pajak digital tersebut. Pasalnya, ia mengatakan pemungutan PPN memerlukan infrastruktur yang disesuaikan masing-masing pelaku usaha.
Suryo mengatakan penunjukan akan dilakukan pada awal Juli ketika aturan tersebut berlaku. Adapun pemungutan diperkirakan baru bisa dilakukan pada Agustus. Setelah itu, masing-masing pemungut PPN akan menyerahkan pundi-pundi tersebut ke kas negara.
Ia belum mengumumkan siapa saja perusahaan yang telah sepakat memungut PPN produk digital tersebut. Namun, Suryo memastikan jajarannya masih terus berkomunikasi mengenai beberapa rincian dalam pemungutan pajak tersebut.
"Prosesnya seperti apa, panjang. Kami diskusi segala macam. Dan nanti kalau sudah ada penunjukkan, sebagai part of transparancy, akan disampaikan ke publik siapa yang sudah ditunjuk," ujar Suryo.
CAESAR AKBAR