TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Teguh Supangkat mengatakan rasio kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) terus meningkat selama pandemi Covid-19. Pada 2019 awal kata dia, NPL dari 2,53 persen, April 2,89 dan pada Mei tercatat 3,01 persen.
"Ini masih manageable, masih terkendali. Masih di bawah ambang batas atas 5 persen gross," kata Teguh dalam Ngobrol #Tempo bertema Tantangan Baru dan Strategi Untuk Terus Tumbuh, Kamis, 25 Juni 2020.
Kendati begitu, kata dia, kenaikan NPL harus terus dicermati dan diantisipasi. Dia menuturkan pandemi berpengaruh pada sektor keuangan. Risiko tersebut yaitu terjadi pada kredit, likuiditas dan pasar.
Untuk mengantisipasi risiko itu, OJK telah melakukan antisipasi sejak awal dengan beberapa kebijakan stimulus, salah satunya POJK Nomor 11. Di mana hal itu bertujuan agar perbankan dapat mengantisipasi risiko yang nantinya memiliki dampak terhadap keberlangsungan sektor riil tetap berjalan.
"Dan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga," ujarnya.
Dengan stimulus yang terdapat aturan restrukturisasi kredit itu, saat ini sudah ada 6 jutaan debitur yang sudah direstrukturisasi.
Teguh juga melihat saat ini kondisi Perbankan sudah punya mampu mengantisipasi dampak krisis, karena sudah memiliki pengalaman menghadapi krisis sebelumnya.
"Dengan stimulus dan restrukturisasi, saya rasa ini kita yakin bank-bank bisa mengatasinya dengan baik," kata dia.
HENDARTYO HANGGI