TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Zulkifli Zaini mengatakan piutang pemerintah untuk kompensasi listrik sepanjang 2018-2019 akan diterima pada Juli 2020 mendatang. Perusahaan setrum negara tersebut saat ini memiliki piutang dari pembayaran subsidi listrik pemerintah sebesar Rp 45,42 triliun.
“Komitmen pemerintah sudah ada. Saat ini sudah proses untuk pembuatan PP (peraturan pemerintah), lalu dilanjutkan DIPA dan pencairan,” ujar Zulkifli dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR, Kamisk, 25 Juni 2020.
Zulkifli mengakui komitmen pemerintah belum dituangkan secara tertulis atau baru dinyatakan secara lisan melalui Kementerian Keuangan kepada perusahaan. Ia berharap, seandainya pemerintah membayar utangnya kepada perseroan, PLN dapat menutupi pinjaman yang saat ini menjadi tanggungan.
Di samping itu, PLN diklaim akan dapat menyeimbangkan ongkos kapitalnya sehingga perusahaan semakin sehat. “Insya Allah dengan masuknya dana itu, operasi PLN akan tetap aman sampai 2020. Selain itu PLN akan memanfaatkan penjualan listrik sehingga secara operasional akan dapat meningkatkan ketenagalistrikan,” ucapnya.
PLN tercatat memiliki piutang pembayaran kompensasi pemerintah sebesar Rp 45,42 triliun. Piutang itu bersumber dari beban kompensasi tarif pada 2018 sebesar Rp 23,17 triliun dan kompensasi pada 2019 sebesar Rp 22,5 triliun.
Baca Juga:
Adapun selain utang kompensasi, pemerintah memiliki tanggungan terhadap PLN sebesar Rp 3,1 triliun untuk pemberian subsidi tarif listrik kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA selama pandemi. Pemerintah juga masih memiliki utang kompensasi senilai Rp 7,4 triliun dari tahun 2017 yang belum terbayarkan. Dengan begitu, total utang pemerintah kepada PLN sebesar Rp 52,8 triliun.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA