TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN Zulkifli Zaini menjamin perusahaan tak akan mengalami kesulitan likuiditas hingga bangkrut bila pemerintah membayar utang kompensasinya. Pernyataan itu ia sampaikan kepada Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima dalam rapat dengar pendapat.
“Pak Dirut, apa yakin perusahaan tidak bangkrut seperti yang beredar di publik kalau pemerintah membayarkan kompensasinya?” tutur Aria Bima kepada Zulkifli, Kamis, 25 Juni 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan.
Baca Juga:
Zulkifli pun menjawab berulang. “Insya Allah, tidak.”
“Anda yakin, karena yang beredar perusahaan hanya bertahan sampai Oktober,” ucap Aria lagi. “Tidak akan terjadi kalau kompensasi terbayarkan,” ucap Zulkifli, mengimbuhkan.
PLN tercatat memiliki piutang pembayaran kompensasi pemerintah sebesar Rp 45,42 triliun. Piutang itu bersumber dari beban kompensasi tarif pada 2018 sebesar Rp 23,17 triliun dan kompensasi pada 2019 sebesar Rp 22,5 triliun.
Baca Juga:
Zulkifli menjelaskan, pemerintah sejatinya telah mengalokasikan pembayaran kompensasi untuk tahun anggaran 2018 sebesar Rp 7,17 miliar. Namun, dana itu belum masuk ke perseroan hingga kini.
Menurut Zulkifli, apabila dana kompensasi dibayarkan, PLN dapat menutupi pinjaman perseroan yang saat ini menjadi tanggungan. Di samping itu, PLN diklaim akan dapat menyeimbangkan ongkos kapitalnya sehingga perusahaan semakin sehat.
“Inysa allah dengan masuknya dana itu, operasi PLN akan tetap aman sampai 2020. Selain itu PLN akan memanfaatkan penjualan listrik sehingga secara operasional akan dapat meningkatkan ketetenagalistrikan,” ucapnya.
Adapun selain utang kompensasi, pemerintah memiliki tanggungan terhadap PLN sebesar Rp 3,1 triliun untuk pemberian subsidi listrik kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA selama pandemi. Sehingga, tagihan subsidi PLN ke pemerintah per Mei 2020 tercatat mencapai Rp 48 triliun.