Alvin pun membandingkan bila perkara semacam ini terjadi untuk perusahaan swasta. “Coba bayangkan kalau yang pailit ini bukan BUMN tapi swasta, pasti sudah heboh dan pemerintah akan menekan swasta untuk membayar hak pekerja,” ucapnya.
Bekas karyawan maskapai penerbangan Merpati yang sebelumnya tergabung dalam Tim Dobrak Merpati berencana menemui Menteri BUMN pada Senin, 22 Juni 2020. Dalam rencana pertemuan itu, karyawan berencana mengadukan sejumlah hak yang belum dipenuhi oleh perusahaan, khususnya pesangon PHK.
"PHK telah dilakukan sejak April 2016. Sedangkan hak kami belum dibayarkan seluruhnya hingga saat ini," kata Ketua Tim Dobrak Merpati Ery Wardhana saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 20 Juni 2020.
Namun, ketika datang ke Kementerian, eks karyawan Merpati tak dapat menemui Erick maupun perwakilannya. Kata Ery, staf Erick Thohir tidak mengetahui detail masalah tersebut.
Adapun saat ini ada 1.233 mantan karyawan yang haknya belum dipenuhi oleh perusahaan. Sebagian besar karyawan tercatat belum menerima pelunasan pesangon sebesar 50 persen, sementara sisanya sama sekali belum memperoleh uang putus.
Total tanggungan PHK yang harus dipenuhi PT Merpati Nusantara Airlines mencapai Rp 318,17 miliar. Padahal, menurut Ery, sesuai dengan Surat Pengakuan Utang (SPU), perusahaan akan melunasi pada akhir Desember 2018. Dikonfirmasi masalah itu, Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi, Arya Sinulingga, belum menjawab pesan Tempo hingga Kamis, 24 Juni 2020.