TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Ombudsman RI sekaligus pengamat penerbangan, Alvin Lie, menilai pembayaran pesangon eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines semestinya menjadi perhatian Kementerian BUMN dan manajemen perusahaan. Musababnya, kasus ini telah bergulir sejak bertahun-tahun lalu dan belum kelar juga hingga hari ini.
“Ini juga membutuhkan niat baik tidak hanya dari manajemen Merpati, tapi juga Kementerian BUMN untuk memberikan hak pekerja,” ujar Alvin kepada Tempo, Rabu, 24 Juni 2020.
Masalah pembayaran pesangon Merpati sudah berlangsung sejak perusahaan negara itu pertama kali menyetop operasinya pada 2014 lantaran terjerat utang Rp 7,3 miliar. Kala itu, perusahaan menyatakan ketidaksanggupannya membayarkan tanggungan lantaran dalam kondisi pailit.
Pemerintah lalu menyuntik Merpati dengan penyertaan modal pemerintah (PMN) pada rentang 2015-2016. Dana PMN digunakan untuk membayarkan sebagian pesangon karyawan. Sedangkan sebagian lainnya dialokasikan untuk membantu perusahaan melakukan restrukturisasi melalui Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Namun, masalah tak kunjung selesai karena karyawan tetap belum menerima hak sepenuhnya.
Alvin mengakui, perkara ini pernah dilaporkan oleh serikat karyawan kepada Ombudsman beberapa tahun lalu. “Ombudsman pernah mengundang pihak merpati dan kementerian BUMN dan dijanjikan akan diselesaikan dalam peraturan yang berlaku,” tuturnya.
Lebih lanjut Alvin juga mencemaskan persoalan ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan BUMN pada masa mendatang. Bukan tidak mungkin, kata dia, akan ada perusahaan-perusahaan pelat merah lain yang menyusul jejak kusut Merpati.