TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan memastikan bahwa Pemerintah Indonesia menghormati kesepakatan kerja sama dengan negara lain dengan memperhatikan prinsip perjanjian internasional dan kepentingan kedaulatan nasional. "Kita wajib bela WNI, tetapi kita hukum juga kalau memang dia bersalah," kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2020.
Pernyataan Luhut menanggapi rencana investigasi kebakaran hutan dan lahan atau karhutla dari Pemerintah Singapura terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) atau Badan Hukum Indonesia (BHI). Pemerintah Indonesia, kata Luhut, akan merujuk pada aturan hukum internasional dan regional yang telah disepakati bersama terkait investigasi tersebut.
Hal itu disampaikan Luhut Pandjaitan dalam rapat koordinasi virtual bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, dan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Dalam Negeri, Rabu, 24 Juni 2020.
Luhut menjelaskan, regulasi Pemerintah Singapura memang mengatur soal investigasi, begitu juga Indonesia yang memiliki regulasi hukum mengatur hal tersebut. "Kita hormati kesepakatan yang telah kita sepakati bersama."
Sementara itu Menteri Yasonna menyebutkan pemerintah Indonesia dapat mengajukan keberatan soal rencana investigasi Karhutla oleh pemerintah Singapura tersebut. Keberatan bisa diajukan dengan pertimbangan kedaulatan.
Sedangkan terkait audit, Yasonna menyatakan pihaknya siap untuk membahas regulasi atau aturan teknis terkait hal tersebut, terutama dengan Kemendagri. "Sampai dengan sekarang belum ada landasan hukum internasional/regional untuk melakukan penuntutan terhadap WNI/BHI di wilayah Indonesia berdasarkan aturan hukum negara lain," ujarnya.
Adapun Wamenlu Mahendra Siregar menilai rencana investigasi Karhutla oleh Pemerintah Singapura bisa dilakukan asalkan tidak melanggar kedaulatan Indonesia. "Tidak masuk ke yurisdiksi Indonesia investigasinya, dan hanya boleh dilakukan di Singapura," ujarnya.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Maritim dan Investasi Nani Hendiarti menjelaskan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution/Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas, telah ditetapkan di Kuala Lumpur-Malaysia, 10 Juni 2002.
Sebagai bagian dari ASEAN, Indonesia memegang teguh dan konsisten terhadap komitmen solidaritas. Indonesia pun siap bekerja sama di bidang pengendalian kebakaran lahan dan/atau hutan serta penyebaran asap lintas batas negara.
Indonesia, kata Nani, telah meratifikasi melalui UU Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan ASEAN Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas. "Dalam konteks pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang menyebabkan timbulnya kebakaran hutan, Indonesia telah memiliki regulasinya, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," ucapnya.
ANTARA