Sebelumnya, ekonom PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Myrdal Gunarto menilai keputusan pemerintah menempatkan uang negara pada bank umum dalam pemulihan ekonomi nasional bakal membantu likuiditas perbankan.
"Dampaknya bagi bank tentu menambah likuiditas, sehingga bisa mendukung program pemulihan ekonomi nasional yang dicanangkan pemerintah," kata Myrdal, Selasa, 23 Juni 2020.
Terlebih, perbankan ikut menghadapi dampak negatif dari terhentinya aktivitas ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sementara,bank juga masih harus melakukan restrukturisasi kredit kepada debitur.
Di sisi lain, menurut Myrdal, pemerintah akan mendapatkan keuntungan berupa kenaikan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP dari dana yang menganggur. "Saat ini pemerintah juga banyak mendapatkan likuiditas dari hasil penerbitan utang, baik dari domestik maupun global."
Pernyataan Myrdal menanggapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/PMK.05/2020 yang baru dirilis. Beleid itu mengatur mekanisme penempatan uang negara pada dana bank umum dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Dari regulasi tersebut, otoritas fiskal meminta bank mitra yang dijadikan tempat untuk penempatan uang negara harus memberikan remunerasi atau bunga kepada pemerintah. Selain remunerasi, dalam beleid ini pemerintah juga memerinci kriteria bank yang nantinya akan dijadikan bank umum mitra.
Hal senada disampaikan ekonom Bank Permata Josua Pardede. Ia berpendapat keputusan pemerintah ini akan berdampak pada pemulihan ekonomi ke depannya tanpa perlu tambahan anggaran menambah anggaran stimulus. "Dengan demikian, benefit yang didapat oleh pemerintah bukan hanya imbal hasil, tetapi juga pemulihan ekonomi nasional dari tambahan likuiditas perbankan," kata Josua.
ANTARA | BISNIS