TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas mendorong pemerintah daerah menggunakan layanan Sistem Perencanaan, Penganggaran, Pemantauan, Evaluasi, dan Analisis Kemiskinan Terpadu (Sepakat) untuk merumuskan kebijakan pengentasan kemiskinan.
"Ini untuk membantu meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengentasan kemiskinan ekstrem," kata Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam diskusi online di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020. Tujuannya agar target kemiskinan ekstrem 0 persen pada 2024 bisa tercapai.
Saat ini, pemerintah terus berupaya mengurangi angka kemiskinan. Suharso pun menyebut pandemi Covid-19 pun juga membuat jumlah penduduk miskin bertambah, dari yang rentan miskin menjadi miskin. Sepakat sudah diluncurkan Bappenas sejak 2018.
Selain untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem, layanan Sepakat ini menjadi andalan Bappenas untuk pemulihan dampak Covid-19 terhadap sosial ekonomi di daerah. Sebab, layanan ini bisa membantu daerah merumuskan kebijakan berdasarkan bukti di lapangan.
Sepakat juga diklaim bisa berperan penting dalam reformasi pangan, sosial, dan ekonomi yang inklusif. Sehingga diharapkan, masyarakat miskin kronis, miskin, dan rentan bisa mendapatkan perhatian.
Baca Juga:
Suharso menyebutkan Sepakat telah menjadi cikal bakal digitalisasi monograf desa yang terintegrasi yaitu pendataan dan analisis proses perencanaan, penganggaran, monitoring, dan evaluasi yang inklusif dan pro-poor. "Semua rangkaian prosesnya dilakukan secara otomatis dengan pendekatan holistik, integratif, tematik dan spasial," ujarnya.
Dalam RPJMN 2020/2024, Pemerintah menargetkan Sepakat dimanfaatkan oleh seluruh pemerintah provinsi dan daerah serta kabupaten di Indonesia. Hingga saat ini, Sepakat baru diterapkan di 129 kabupaten/kota dan 7 provinsi.
Selain itu, Sepakat merupakan kolaborasi lintas kementerian/lembaga yaitu Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Nasional penanggulangan Bencana.
"Ke depannya, akan berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan," kata Suharso Monoarfa.
ALEXANDRA HELENA | BISNIS