TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melarang dua hal kepada bank yang mendapatkan penempatan dana dari pemerintah. Menurutnya, penempatan dana pemerintah di bank umum tidak boleh untuk membeli Surat Berharga Negara.
"Dan kedua, tidak boleh digunakan untuk transaksi valuta asing," kata Sri Mulyani dalam siaran virtual di Istana, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020.
Dia menuturkan pada tahap pertama, pemerintah akan menempatkan Rp 30 triliun kepada bank Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Masing-masing himpunan bank negara akan menyampaikan penggunaan dana tersebut dalam pemulihan sektor riil.
"Jadi dana ini memang khusus untuk mendorong ekonomi sektor riil," ujarnya.
Sri Mulyani menuturkan telah bersurat kepada Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo untuk menggunakan dana pemerintah memang ada di BI untuk dipindahkan kepada bank umum nasional.
Dia berharap dengan begitu bank BUMN segera dan terus mengakselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya untuk pemulihan sektor riil.
Menurutnya, Kemenkeu akan melakukan penempatan itu dengan mekanisme penempatan dana di deposito dengan suku bunga sama dengan yang diperoleh waktu dana ditempatkan di BI, yaitu 80 persen dari suku bunga acuan BI.
"Suku bunga yang rendah ini diharapkan mampu mendorong bank-bank Himbara melakukan langkah-langkah untuk mendorong sektor riil melalui kredit yang diberikan kepada para pengusaha dan juga dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah," ujar dia.
Jika rencana ini berjalan dengan baik, kata dia, pemberian dana bisa ditingkatkan terutama pada bank-bank umum yang sehat atau yang memiliki kemampuan untuk mendorong sektor riil ke depan.
HENDARTYO HANGGI