TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan pemangkasan program kerja di tahun 2021 dari 13 program yang direncanakan jadi tersisa lima program saja. Adapun untuk melaksanakan program tersebut, kementerian mengusulkan anggaran sebesar Rp 115,58 triliun.
"Pagu indikatif yang dialokasikan berdasarkan surat Menteri PPN atau Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan pada 8 Mei 2020 sebesar Rp 115,58 triliun," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat rapat jerja bersama Komisi V DPR RI, Rabu 23 Juni 2020.
Adapun lima program yang bakal dijalankan PUPR pada tahun 2021 adalah dukungan manajemen, pendidikan dan pelatihan vokasi, infrastruktur konektivitas, ketahanan sumber daya air serta perumahan dan kawasan permukiman.
Hal itu pun, kata Basuki, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Nasional.
Basuki mengungkapkan, pagu anggaran indikatif yang diusulkan ke DPR lebih rendah dibandingkan dengan usulan sebelumnya melalui Surat Menteri PUPR kepada Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan pada 18 Maret 2020 yang sebesar Rp 140 triliun, namun disesuaikan menjadi Rp 115,58 triliun.
Dari pagu indikatif 2021 tersebut akan digunakan untuk Sekretaris Jenderal Rp 665 miliar, Inspektorat Jenderal Rp 101 miliar, Dirken Bina Marga Rp 38,8 triliun, Dirjen Cipta Karya Rp 22,3 triliun, Dirjen Sumber Daya Air Rp 44,4 triliun, Dirjen Perumahan Rp 7,4 triliun dan Dirjen Bina Kontruksi Rp 610 miliar.
Selain itu, ada pula alokasi anggaran untuk Badan Infrastruktur Wilayah sebesar Rp 200 miliar, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebesar Rp 563,7 miliar, serta Dirjen Pembiayaan Infrastuktur dan Perumahan Rp 263,7 miliar.
"Kami coba untuk mengalokasikan anggaran sesuai dengan arahan pada saat sidang-sidang kabinet oleh Kemen Keuangan dan Presiden Joko Widodo agar kita tetap mempertahankan atau memperketat belanja barang dan operasional termasuk perjalanan dinas," kata dia.
Sebelumnya, pada tahun ini Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah memotong anggaran Kementerian PUPR mencapai Rp 44,58 triliun untuk penanganan pandemi virus corona. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang perubahan postur anggaran 2020. Sehingga anggaran yang dimiliki dipangkas dari Rp 120,22 triliun dalam APBN 2020 menjadi Rp 75,63 triliun.