TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memangkas anggaran belanja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2020 sebesar Rp 3,5 triliun. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menjelaskan pemangkasan tersebut sebagai pemenuhan kebutuhan anggaran Covid-19 secara nasional sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-302/MK.02/2020 pada 15 April 2020.
Adapun pagu awal anggaran belanja Kementerian ESDM dalam APBN 2020 yakni senilai Rp 9,66 triliun dan dikurangi pemotongan Rp 3,54 triliun ditambah dari reward atas kinerja kementerian pada 2019 Rp 80 miliar.
Dengan demikian, total pemotongan anggaran yakni Rp 3,46 triliun, sehingga pagu anggaran Kementerian ESDM pada APBN Perubahan 2020 menjadi Rp 6,2 triliun.
"Berkenaan dengan penanganan Covid-19 secara nasional pemotongan belanja KemenESDM sebesar Rp 3,5 triliun merupakan bagian atau 2,4 persen pemotongan seluruh kementerian dan lemabaga sebesar Rp 145,7 triliun," kata Arifin dalam Raker lanjutan di Komisi VII DPR RI, Selasa, 23 Juni 2020.
Arifin menjelaskan, terdapat dua kriteria refocusing anggaran tersebut. Kriteria pertama adalah belanja barang yang terdiri atas perjalanan dinas, biaya rapat, honorarium dan belanja non operasional, serta belanja barang lainnya yang terhambat akibat adanya pandemi Covid-19 atau dapat ditunda ke tahun berikutnya.
Kriteria kedua adalah belanja modal untuk proyek-proyek atau kegiatan yang tidak prioritas yang terhambat akibat adanya pandemi Covid-19 atau dapat ditunda ke tahun berikutnya, atau diperpanjang waktu penyelesaiannya.
Adapun, per 21 Juni 2020, serapan anggaran Kementerian ESDM yakni Rp 1,38 triliun atau 22,21 persen dari pagu akhir tahun. Dia memproyeksikan serapan anggaran bisa menyetuh 93,95 persen pada akhir 2020.
"Dengan adanya pemotongan anggaran tersebut maka pagu belanja penerima manfaat pada Kementerian ESDM 2020 mengalami perubahan," katanya.