TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan desain rancangan pembangunan transportasi di ibu kota baru masih bisa berubah. Musababnya hingga tahun depan, ia memperkirakan perpindahan ibu kota negara belum akan memiliki dasar hukum.
“IKN (ibu kota negara) memang secara legal belum ada. Just in case bahwa tahun depan juga belum ada dasar hukumnya, jadi masih mungkin dilakukan perubahan,” ujar Budi Karya dalam rapat kerja bersama DPR secara virtual, Selasa, 23 Juni 2020.
Meski begitu, Budi Karya memastikan Kementerian akan terus melakukan persiapan. Namun, ia menekankan persiapan tersebut sebatas perencanaan-perencanaan desain.
Pada 2019 lalu, Kementerian Perhubungan telah mengantongi konsep pembangunan transportasi perkotaan di bakal ibu kota baru, Kalimantan Timur. Pada tahap awal, sarana angkutan yang akan dikembangkan adalah moda bus.
Setelah itu, pemerintah berencana mengadopsi konsep transportasi massal di Cina, yakni autonomus rail rapid transit atau ART. ART merupakan sistem angkutan massal berbasis smart mobility yang digadang-gadang dapat menekan biaya investasi lantaran tidak perlu membangun jalur rel.
Selanjutnya pada Februari lalu, Kementerian Perhubungan mengklaim sudah ada tiga negara, yakni Korea Selatan, Jepang, dan Cina, yang menyatakan minat untuk bekerja sama membangun proyek sarana transportasi jarak jauh di ibu kota, khususnya bandara. Pembangunan bandara ini akan dikerjasamakan dengan swasta melalui skema KPBU.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA