TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyisir bank nasional yang telah memenuhi kriteria untuk menjadi bank peserta dalam program penempatan dana bantuan penyangga likuiditas pemerintah. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menuturkan pada tahap awal otoritas berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyiapkan penerapan skema bank jangkar bagi industri jasa keuangan.
“Penetapan bank peserta dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan informasi dari OJK mengenai bank yang memenuhi kriteria, sekaligus berfungsi sebagai bentuk persetujuan regulator,” ujar Anto kepada Tempo, Senin 23 Juni 2020.
Kriteria bank peserta antara lain memiliki tingkat kesehatan yang baik, berbadan hukum dan beroperasi di Indonesia, serta harus masuk dalam daftar 15 bank breast terbesar di tanah air. Adapun skema penempatan dana pemerintah pada bank peserta ini dapat dimanfaatkan oleh perbankan yang membutuhkan likuiditas karena menjalankan kebijakan restrukturisasi kredit dan / atau menambah pinjaman modal kerja pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah yang terdampak pandemi Covid-19. Selanjutnya, bank penerima bantuan likuiditas itu akan disebut sebagai bank pelaksana.
Anto mengatakan OJK juga turut membantu pemerintah dalam melakukan sosialisasi program ini kepada industri perbankan secara keseluruhan dan masyarakat luas. “Kami bersama-sama merumuskan bahan sosialisasi untuk industri dan masyarakat, menyiapkan frequently asked question (FAQ), dan infografis agar tidak multi interpretasi dan dapat memberikan pemahaman yang jelas,” ucapnya.
Ihwal kriteria lengkap bank peserta dan bank pelaksana, hingga teknis aturan main program ini telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 / PMK.05/ 2020 tentang Penempatan Dana pada Bank Peserta dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional. Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 87,59 triliun untuk nantinya ditempatkan dalam produk deposito di bank peserta.
Berikutnya, bank pelaksana yang membutuhkan likuiditas dalam mengajukan proposal kepada bank peserta, antara lain berisi tentang kebutuhan dana dan jangka waktu tertentu. Dana tersebut kelak harus dikembalikan bank pelaksana kepada bank peserta bersama bunga. Hal yang sama berlaku bagi bank peserta yang harus mengembalikan dana pemerintah dan bunga dalam jangka waktu paling lama enam bulan dengan opsi perpanjangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sosialisasi secara bertahap dilakukan pemerintah dengan tujuan agar industri perbankan dapat memahami kebijakan ini secara menyeluruh. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat berjalan tepat sasaran sesuai dengan harapan pemerintah. “Kami mulai menyosialisasikan, berbicara dengan bank peserta dan OJK, apa sudah bisa berjalan, dan akan kami lihat bagaimana feedback-nya,” katanya.