TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Sudin meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunggu terlebih dahulu terbitnya aturan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) dari ekspor benih lobster. Permintaan ini disampaikan langsung oleh Sudin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Pak Edhy ini semangatnya luar biasa, PMK (Peraturan Menteri Keuangan), tetap dilanjutkan," kata Sudin dalam rapat kerja bersama KKP di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020.
Memang, kata Sudin, ada kebijakan deposito dari eksportir. Sehingga, deposito ini berfungsi sebagai penjamin untuk PNBP dan pajak. "Tapi saran saya selesaikan dulu PMK, agar jangan ada tumpang tindih, seolah-olah kerjanya terlalu dipaksakan sekali," kata Politikus PDI Perjuangan ini.
Sebelumnya, benih bening lobster atau Puerelus sebanyak 14 koli telah diekspor ke Vietnam melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat, 12 Juni 2020. Ekspor yang dilakukan oleh PT ASSR dan PT TAM ini diduga tidak memenuhi persyaratan PNBP.
Ekspor ini merupakan yang perdana dilakukan setelah pemerintah membuka kembali keran pengiriman benih lobster dengan syarat tertentu melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Beleid tersebut diundangkan pada 4 Mei 2020.
Sesuai dengan dokumen PEB yang diterima Tempo, masing-masing ekpsortir mengirimkan 37.500 ekor lobster yang dibudidayakan dari Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 573 Kabupaten Sukabumi. Tujuan pengiriman barang itu adalah untuk diperdagangkan.
Namun, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi mengatakan PT ASSR dan PT TAM telah memiliki jaminan bank garansi untuk mematuhi ketentuan ekspor.
"Sudah melalui prosedur. PNBP sudah clear, saat ini (perusahaan) memakai Bank Garansi dan kami bisa memastikan bahwa eksportir taat mengikuti aturan penyetoran diperkuat oleh komitmen tertulis oleh setiap eksportir," tutur Andreau dalam pesan pendek kepada Tempo, Jumat, 19 Juni 2020.
Andreau mengimbuhkan, Kementerian pun telah berkoordinasi dengan pihak Kepabean terkait persoalan ini. Adapun dia mengklaim, kegiatan ekspor secara prinsip telah memenuhi beleid yang berlaku.
Sementara itu, Kementerian Keuangan memastikan aturan terkait PNBP untuk ekspor benih lobster belum terbit hingga Jumat, 19 Juni 2020. Beleid itu masih dirundingkan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta sejumlah instansi terkait.
"Masih dalam finalisasi dengan KL (kementerian/lembaga)," tutur Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada Tempo, Jumat, 19 Juni 2020.
Askolani menjelaskan, nantinya aturan ini akan merevisi Peraturan Pemerintah atau PP yang berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dengan begitu, bentuk aturan yang diterbitkan nantinya bukan PMK.
Adapun dengan belum diterbitkannya beleid teranyar, Kementerian Keuangan kini baru memungut PNBP untuk perizinan kapal dan izin tangkap di sektor kelautan dan perikanan.
Sementaa itu, Menteri Edhy Prabowo memastikan aturan PNBP ini sedang dalam penyelesaian. "Saya baru tahu, cukup sulit juga untuk melakukan ini," kata dia.
Tapi di depan anggota Komisi IV DPR, Edhy Prabowo memastikan ada ada pelanggaran yang terjadi. "Tidak ada tumpang tindih," kata dia.
FRANCISCA CHRISTY